Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Aguan Buka Suara soal Pencabutan SHGB di Area Pagar Laut

Perusahaan milik konglomerat Aguan, Agung Sedayu Group merespons pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group merespons pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut, Tangerang, Banten.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekan permasalahan yang menjadi alasan pemerintah mencabut alas hak tersebut. 

Bahkan, dirinya juga mengaku Agung Sedayu Group hingga saat ini belum mendapat surat resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai proses pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). 

“Belum ada [pemberitahuan] otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi, para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu,” kata Muannas saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Muannas juga mengaku bakal mempelajari syarat yuridis hingga prosedur pengajuan SHGB yang bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan. 

Pasalnya, pihak Agung Sedayu Group menilai bahwa pengajuan SHGB yang sebelumnya dilakukan telah melalui proses dan prosedur yang berlaku.

“Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Sertifikat HGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten.

Nusron menjelaskan, pencabutan hak itu dilakukan usai dirinya melakukan pengecekan final berupa verifikasi material di sekitar wilayah SHGB. Hasilnya, ditemukan bahwa wilayah SHGB itu sepenuhnya perairan. 

“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

Dia menjelaskan, setidaknya bakal mencabut sebanyak 50 bidang SHGB yang beberapa di antaranya merupakan milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Di mana, belakangan diketahui bahwa IAM merupakan salah satu entitas bisnis terafiliasi Aguan.

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat SHGB untuk 263 bidang di aera pagar laut. Perinciannya, sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat hak milik (SHM) atas 17 bidang.

Adapun, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, PT CIS merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang merupakan salah satu gurita bisnis Aguan. Di mana, mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

Tak hanya PT CIS, entitas usaha yang diklaim menggenggam SHGB paling jumbo di sekitar wilayah pagar laut yakni PT Intan Agung Makmur juga ternyata terafiliasi dengan Aguan.

Pemegang saham PT Intan Agung Makmur sendiri adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya yang keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper