Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut proses pembatalan yang memakan waktu menjadi penyebab mandeknya pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan, proses pembatalan SHGB tidak mudah dilakukan, karena harus melakukan pengecekan satu persatu dokumen yang ada.
“Karena keputusan Tata Usaha Negara itu memang harus mengonfirmasi satu bersatu. Itu pun dari yang 50 ada mereka yang tidak rela dibatalkan dan itu kami paksakan,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).
Terlebih, Nusron pun mengakui bahwa ada beberapa celah yang bisa digunakan oleh pemilik SHGB untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meskipun begitu, Nusron meyakini bahwa HGB yang pihaknya cabut secara material memang harus ditindak dengan cara pencabutan sertifikat.
“Tapi kami yakin kalau tetap ditun itu kita kuatkan, memang fakta materialnya memang mendukung untuk itu dibatalkan,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut terkait dengan penindakan secara pidana, Nusron menuturkan bahwa saat ini pihak aparat penegak hukum (APH) sudah menindaklanjuti kemungkinan adanya unsur pidana.
“Mulai dari proses pemalsuan dokumen di bawah yang melibatkan Pemda, mulai dari pemalsuan dokumen PBB, dokumen giriknya dan sebagainya, sudah diproses semua oleh APH,” ucap Nusron.
Diberitakan sebelumnya, Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.
"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.
Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.
"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]" ujarnya.