Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal memangkas anggaran infrastruktur yang dikucurkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp81 triliun pada 2025.
Asal tahu saja, semula pemerintah telah sepakat mengucurkan anggaran belanja ke Kementerian PU sebesar Rp110,95 triliun. Dengan adanya pemangkasan tersebut, maka pos belanja infrastruktur PU hanya tersisa Rp29,95 triliun.
Menanggapi hal itu, Pengamat Tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyebut hal itu bakal berdampak signifikan pada laju pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kementerian PU dan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menjadi Kementerian dan Badan yang banyak terpangkas efisiensi anggaran 2025. Alhasil, pembangunan IKN dipastikan akan melambat,” jelasnya, Minggu (2/2/2025).
Lebih lanjut, dia memproyeksi bahwa komitmen Presiden Prabowo yang hendak berkantor di IKN pada 2028 akan batal dan molor.
Hal itu lantaran cekaknya biaya yang bakal digunakan untuk membangun kawasan legislatif dan yudikatif sebagai kawasan pendukung IKN sebagai Ibu Kota anyar RI.
Baca Juga
“Target pembangunan kota akan mundur, termasuk rencana Presiden berkantor pada 2028. Artinya diproyeksi Presiden akan tetap berkantor di Jakarta sampai dengan [akhir jabatannya] pada 2029,” tegasnya.
Pada saat yang sama, Nirwono juga mewanti-wanti tugas berat pemerintah mendatangkan komitmen investasi baik dari luar dan dalam negeri.
Mengingat, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menghendaki pembangunan infrastruktur untuk dapat mayoritas digarap oleh swasta.
“Kementerian terkait investasi harus mampu menarik sektor swasta dalam dan luar untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan IKN. Meskipun tidak akan mudah mengajak investor swasta tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti sempat mengaku langkah pemangkasan anggaran PU itu bakal mengganggu proyek pembangunan nasional.
Diana merinci proyek-proyek Kementerian PU yang terganggu antara lain seperti pembangunan jalan, pembangunan bendungan sampai pembangunan irigasi.
"Bangunan juga terganggu, semuanya. Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus jalan kan untuk yang HLN [Hibah Luar Negeri] karena sudah commited, kemudian SBSN [Surat Berharga Syariah Negara] juga sudah commited juga. Nah, kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat," tandasnya.