Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Caranya

Berikut cara mendaftarkan warung eceran menjadi pangkalan gas LPG 3 kg.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pemerintah pun membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.

"Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," jelas Yuliot.

Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.

Adapun cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

Cara Daftar Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg

Cara mendaftarkan warung menjadi pangkalan LPG 3 kg adalah dengan mendaftarkan diri melalui agen-agen resmi.

Setelah itu, pendaftar wajib membuat akun Online Single Submission (OSS) selaku penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pendaftaran akun OSS tersebut juga dilakukan untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk nantinya disetorkan kepada agen.

Berikut cara aktivasi OSS

  1. Buka situs www.oss.go.id
  2. Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  4. Setelah 'Submit' nantinya akan ada email untuk proses aktivasi. Apabila sudah mendapat email, klik 'Aktivasi'
  5. Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

Cara ajukan izin usaha mikro dan nomor induk berusaha (NIB)

  1. Buka situs www.oss.go.id untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah diterima di email terdaftar
  2. Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'
  3. Setelah itu klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi data profil yang masih kosong
  4. Jangan lupa untuk simpan data dan lanjutkan mengisi formulir seperti detail usaha
  5. Isi semua formulit yang diminta dan klik setuju untuk melanjutkan
  6. Setelah itu klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'
  7. Nantinya dokumen yang diajukan akan muncul. Anda tinggal mencetak dokumen untuk menjadi syarat mendaftar menjadi pangkalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper