Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Investigasi Ombudsman soal Pagar Laut: Ada 6 Indikasi Pidana

Ombudsman RI menyebut setidaknya terdapat 6 temuan indikasi pidana pada pagar laut misterius di wilayah perairan Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI menyebut setidaknya terdapat 6 temuan indikasi pidana pada pagar laut misterius di wilayah perairan Tangerang, Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan bahwa temuan itu diperoleh usai pihaknya melakukan investigasi internal yang dilakukan dalam sebulan belakangan. 

“Jadi [usai melakukan investigasi] kita mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi pidana tersebut,” kata Fadli dalam Konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Fadli merinci, 6 indikasi pidana itu di antaranya adalah berdirinya pagar laut yang tidak berizin, potensi membawa dampak negatif bagi lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Ombudsman juga menyebut adanya dugaan pidana berupa tindakan merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut hingga adanya praktik penerbitan dua surat alas hak yang diduga palsu.

Untuk itu, Ombudsman mengaku bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum untuk segera menindak temuan-temuan tersebut.

“kami berkoordinasi dengan pihak terkait 2 atau KKP maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut baik secara administrasi maupun pidana sebagai suatu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera,” ujarnya.

Akibat dari munculnya pagar laut itu, Ombudsman menyebut setidaknya total kerugian yang harus ditanggung oleh para nelayan hingga masyarakat sekitar mencapai Rp24 miliar. Terdiri dari adanya pembengkakan ongkos bahan bakar, kerusakan kapal hingga menurunnya hasil tangkapan.

Adapun, angka tersebut merupakan akumulasi kerugian dari 3.888 nelayan sejak munculnya pagar laut pada Agustus 2024 hingga Januari 2025 atau tepatnya seusai pemerintah melakukan pembongkaran.

“Jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari. Lalu hasil tangkapan berkurang, kerusakan kapal. Sehingga minimal itu angkanya Rp24 miliar sampai dengan dilakuannya pembongkaran,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper