Bisnis.com, JAKARTA - Batu bara tak lagi dijadikan andalan pasokan energi nasional dalam revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEN yang diterima Bisnis, batu bara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi secara terbatas.
"Pemanfaatan sumber energi tak terbarukan dari jenis batu bara diarahkan untuk digunakan secara terbatas dalam memproduksi batu bara tercairkan [liquefied coal], batu bara tergaskan [gasified coal], dan listrik serta untuk industri khususnya dalam hal belum bisa digantikan dengan energi rendah karbon," demikian bunyi Pasal 16 huruf k RPP KEN dikutip Selasa (4/2/2025).
Selain itu, batu bara juga akan digunakan untuk cadangan strategis jangka panjang. Cadangan strategis diatur dan dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang.
Adapun, cadangan strategis dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional.
Ketentuan ini berubah dibanding aturan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, batu bara digunakan sebagai andalan pasokan energi nasional. Pemanfaatan batu bara digunakan untuk ketenagalistrikan dan industri.
Baca Juga
Dalam revisi KEN, porsi batu bara dalam bauran energi primer nasional akan dikurangi secara bertahap. Perinciannya, pada 2040, pemerintah akan menekan penggunaan batu bara menjadi 28,9% sampai dengan 31%.
Selanjutnya, pada 2050, pemerintah menekan penggunaan batu bara menjadi 19,1% sampai dengan 20,9%. Lalu, pada 2060, prosi batu bara ditekan menjadi 7,8% sampai dengan 11,8%.