Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Setoran Pajak Anjlok karena Coretax Gangguan, Ini Respons Pengamat

Pengamat pajak menilai bahwa gangguan sistem Coretax hanya menunda pembayaran pajak dari wajib pajak, tidak langsung menghilangkan potensi penerimaan negara.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak meragukan validitas data sebuah unggahan yang viral di media sosial X terkait anjloknya penerimaan negara akibat gangguan implementasi aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

Dalam unggahan pengguna Twitter, @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), disematkan foto yang menunjukkan data asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Di ujung atas kanan foto, terdapat logo Coretax.

"Berdasar asumsi perhitungan, seharusnya 15 Februari, kas negara akan menerima Rp189,52 triliun, namun gegara Coretax akhirnya hanya menerima 49%-nya saja yaitu sebesar Rp93,24 triliun," cuit @gg_0202020 dalam ungguhannya.

Sontak, unggahan tersebut menjadi perbincangan di media sosial X. Setidaknya pada Rabu (5/2/2025) sore, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 345.000 kali, dibagikan ulang 1.300 kali, hingga disukai 3.200 kali.

Kendati demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai data yang belum terkonfirmasi tersebut kurang valid. Menurutnya, cara perhitungan penerimaan negara bukan seperti foto unggahan @gg_0202020.

Menurutnya, penerimaan pajak memiliki siklus, yakni pada bulan akhir lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) maka setoran biasanya lebih besar, sedangkan awal bulan cenderung lebih rendah.

"Kalau dibilang penerimaan hilang [karena Coretax gangguan] saya kira tidak tepat ya, mungkin lebih tepatnya terhambat atau tertunda. Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan," ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

Dia juga bingung dari mana acuan asumsi penerimaan negara tersebut, karena menurutnya pemerintah tidak membuka data penerimaan negara per bulan seperti itu. Fajry pun menilai publik perlu menunggu data realisasi penerimaan pajak dari pemerintah.

Bisnis sudah coba mengonfirmasi data tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Kendati demikian, belum ada jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak hingga berita ini terbit.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku waswas dengan potensi penerimaan negara yang terganggu karena sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax masih error.

Airlangga berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

"Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper