Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak siap memburu para pengemplang pajak usai tax ratio/rasio pajak turun pada tahun lalu.
Tercatat, rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada 2024 tercatat hanya 10,08%. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun sebelumnya yang mencapai 10,31%.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus fokus dalam mengumpulkan penerimaan pajak dengan menempuh berbagai upaya, termasuk memperkuat penegakan hukum.
"Antara lain perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berupa edukasi perpajakan, pengawasan pajak dan law enforcement [penegakan hukum]," ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip Minggu (9/2/2025).
Selain itu, sambungnya, Ditjen Pajak akan melakukan peningkatan kerja sama perpajakan internasional serta optimalisasi kegiatan joint audit, analisis, investigasi, hingga intelijen.
Sementara itu, rumus perhitungan rasio pajak sendiri yaitu: (total penerimaan perpajakan / produk domestik bruto) × 100%.
Baca Juga
Mengacu catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139 triliun pada 2024.
Sementara itu, berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum diaudit, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.232,7 triliun pada 2024.
Dengan data tersebut maka dapat dihitung rasio pajak pada 2024: (Rp2.232,7 triliun / Rp22.139,0 triliun) × 100% = 10,08%. Artinya rasio pajak (dalam arti luas) sebesar 10,08% pada 2024.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku tidak heran tax ratio turun pada tahun lalu karena pertumbuhan ekonomi juga melambat.
Fajry menjelaskan bahwa banyak penelitian menunjukkan kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah siklus ekonomi.
"Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya [rasio pajaknya] juga akan menurun lebih dalam," jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).
Apalagi, menurutnya, kinerja penerimaan pajak 2024 lebih berat dibandingkan tahun 2023. Dia menjelaskan bahwa penerimaan PPh Badan pada 2023 masih terbantu dari adanya booming harga komoditas tahun 2022.
Sebaliknya, kinerja korporasi 2023 yang memburuk menjadi beban kinerja penerimaan PPh Badan 2024 sehingga terkontraksi sampai 18,1%. Beruntung, jelas Fajry, penerimaan pajak tahun lalu terdorong kinerja penerimaan PPh 21 yang tumbuh 21,1%.