Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Bebas Pajak Penghasilan (PPh) oleh Menkeu Sri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi para pekerja di 56 perusahaan padat karya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Wakil Menteri Thomas A. M. Djiwandono (kanan) memberikan paparan saat konferensi APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Wakil Menteri Thomas A. M. Djiwandono (kanan) memberikan paparan saat konferensi APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 alias bebas bayar pajak bagi para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya untuk masa pajak 2025. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang diteken pada 4 Februari 2025. 

“Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Insentif tersebut khusus bagi pekerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan tersebut sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. 

Selain itu, juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional karena menjadi tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2025). 

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Sebelumnya, dalam paparan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan setidaknya kebutuhan anggaran untuk PPh Pasal 21 DTP ini senilai Rp680 miliar. 

Artinya, akan ada sekitar Rp680 miliar penerimaan pajak yang tidak disetorkan perusahaan dari industri padat karya kepada bendahara negara karena dikembalikan kepada pekerja. 

Daftar 56 Golongan industri padat karya yang pekerjanya mendapat insentif PPh Pasal 21: 

  • Industri Persiapan Serat Tekstil 
  • Industri Pemintalan Benang 
  • Industri Pemintana Benang Jahit
  • Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) 
  • Industri Kain Tenun Ikat 
  • Industri Bulu Tiruan Tenunan 
  • Industri Penyempurnaan Benang
  • Industri Pencetakan Kain 
  • Industri Batik
  • Industri Kain Rajutan 
  • Industri Kain Sulaman 
  • Industri Bulu Tiruan Rajutan 
  • Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga 
  • Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman 
  • Industri Bantal dan Sejenisnya 
  • Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman 
  • Industri Karung Goni 
  • Industri Karung Bukan Goni 
  • Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya 
  • Industri Karpet dan Permadani 
  • Industri Tali
  • Industri Barang dari Tali 
  • Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
  • Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri 
  • Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
  • Industri Kain Ban 
  • Industri Kapuk
  • Industri Kain Tulle Dan Kain Jaring 
  • Industri Tekstil Lainnya YTDL 
  • Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil 
  • Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit 
  • Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan 
  • Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil 
  • Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit 
  • Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu 
  • Industri Pakaian Jadi Rajutan 
  • Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir 
  • Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya 
  • Industri Pengawetan Kulit 
  • Industri Penyamakan Kulit 
  • Industri Pencelupan Kulit Bulu 
  • Industri Kulit Komposisi 
  • Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
  • Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri 
  • Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan 
  • Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya 
  • Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-Hari 
  • Industri Sepatu Olahraga 
  • Industri Sepatu Teknis Lapangan/Keperluan Industri
  • Industri Alas Kaki Lainnya 
  • Industri Furniture dari Kayu 
  • Industri Furniture dari Rotan dan atau Bambu 
  • Industri Furniture dari Plasti 
  • Industri Furniture dari Logam
  • Industri Furniture Lainnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper