Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat mengingatkan agar pemerintah mengubah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) jika mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga tahun ini.
Pemerintah memberi sinyal untuk kembali memberi izin ekspor kepada PTFI. Hal ini dilakukan lantaran salah satu smelter milik perusahaan terbakar sehingga tergolong kondisi kahar. Padahal, izin ekspor untuk PTFI telah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai, tidak ada celah bagi pemerintah memberikan izin ekspor kepada PTFI.
Sebab, dalam Pasal 170 UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa penjualan ke luar negeri terhadap mineral logam yang belum dimurnikan maksimal 3 tahun setelah UU Minerba 2020.
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin memberikan izin ekspor kembali kepada PTFI, mereka harus merevisi UU Minerba lagi.
"Idealnya kebijakan izin ekspor harus didahului dengan perubahan UU," kata Bisman kepada Bisnis, Kamis (20/2/2025).
Kendati, Bisman berseloroh bahwa praktik melanggar UU sudah kerap terjadi. Buktinya, pada tahun lalu juga lolos saja kebijakan relaksasi.
Namun, dia menilai jika pemerintah saat ini tidak ingin tidak melanggar UU, maka hal tersebut positif dan harus apresiasi. Di sisi lain, Bisman juga menilai tidak ada klausul tentang kahar dalam UU Minerba.
"Jadi kahar tidak bisa menjadi alasan tidak dilaksanakannya ketentuan UU. DPR dan Kementerian ESDM tidak usah malu-malu melanggar UU kan toh sudah sering," tutur Bisman.
Baca Juga
Sementara itu, Bisman mengaku sepakat dengan rencana pemerintah menaikkan bea ekspor untuk PTFI jika kelak mendapat izin ekspor lagi.
"Pengenaan bea ekspor yang tinggi sebagai kompensasi atas relaksasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan PTFI akan kembali mendapatkan izin untuk ekspor konsentrat tembaga. Kendati demikian, terdapat kenaikkan tarif ekspor.
Bahlil menuturkan insiden kebakaran pada smelter di Gresik, Jawa Timur membuat produksi PTFI terhambat. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan kembali memberi izin ekspor konsentrat tembaga ke Freeport, tetapi dengan tarif bea keluar yang lebih tinggi.
"Jadi, dia membayar ke negara lebih besar daripada sebelumnya," ujar Bahlil usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Dia menjelaskan keputusan pemberian kembali izin tersebut diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (18/2/2025).
Mantan Kepala BKPM itu mengklaim pemerintah coba mengambil jalan tengah. Dia mengaku tidak ingin puluhan ribu karyawan Freeport dirumahkan dan pendapatan negara berkurang apabila produksinya tidak berjalan.
"Secara bertahap kita masih memberikan ruang untuk [Freeport] melakukan ekspor konsentrat," ungkapnya.