Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke 33 negara dengan nilai mencapai US$18,84 miliar atau setara Rp307 triliun (kurs Jisdor Rp16.303) tahun ini.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyampaikan, nilai ekspor UMKM yang ditargetkan mengalami peningkatan sebesar 12,54% jika dibanding tahun sebelumnya.
“Bahwasanya kami mempunyai target ekspor untuk UMKM di 33 negara dan khususnya untuk di 2025 ini sebesar US$18,84 miliar,” kata Roro usai melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Kementerian BUMN tentang Sinergi Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM Siap Ekspor di Kantor Kemendag, Senin (24/2/2025).
Untuk mencapai target tersebut, salah satu upaya yang dilakukan Kemendag adalah menggandeng Kementerian BUMN, dengan menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan dan memberdayakan UMKM agar siap ekspor.
Penandatanganan nota kesepahaman ini telah dilaksanakan hari ini, Senin (24/2/2025) di Kantor Kemendag, yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim menuturkan, nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen kedua kementerian dalam upaya peningkatan ekspor khususnya produk-produk UMKM.
Baca Juga
“Nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen antara kedua belah pihak dalam upaya peningkatan ekspor khususnya untuk produk-produk UMKM,” ujar Isy.
Pembahasan nota kesepahaman ini telah berlangsung sejak 11 Desember 2024 dan dalam kurun waktu dua bulan, kedua kementerian menyelesaikan pembahasan substansi kerja sama secara intensif serta melakukan finalisasi konsep nota kesepahaman.
Isy mengatakan, nota kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun dengan empat ruang lingkup yang dikerjasamakan. Pertama, pengembangan dan pemberdayaan UMKM untuk peningkatan ekspor yang meliputi penguatan rantai pasok dalam negeri.
Selanjutnya, peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan dukungan skema pembelian. Keempat, kegiatan lainnya dalam rangka sinergi pengembangan dan pemberdayaan UMKM sehingga ekspor yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun, nota kesepahaman ini dapat diperpanjang oleh perjanjian kerja sama atau bentuk lainnya yang dibuat dan disepakati oleh kedua kementerian yang ditunjuk atau diberi kewenangan oleh Kemendag dan Kementerian BUMN.