Bisnis.com, JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memberikan penjelasan terkait peran Kementerian BUMN setelah BPI Danantara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun Danantara akan mengelola sebagian besar aset perusahaan pelat merah, dia menilai peran Kementerian BUMN tetap sangat vital dalam mendukung kelancaran operasional dan pengawasan sovereign fund tersebut.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, CEO Danantara Pak Doni Oskaria yang memimpin operasional, sementara Pak Pandu bertanggung jawab pada investasi. Saya sendiri bertindak sebagai grup CEO. Meski Danantara akan mengelola aset BUMN, kami tetap bekerja erat dengan Kementerian BUMN,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025)
Rosan, yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, itu menjelaskan bahwa meskipun Danantara memegang 99%, 1% saham seri A atau saham merah putih tetap dimiliki oleh Kementerian BUMN.
Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian BUMN akan tetap memiliki peran dalam pengawasan dan pengelolaan bersama.
“Kami akan terus merencanakan langkah-langkah ke depan bersama Kementerian BUMN, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. Kolaborasi ini penting untuk memastikan perjalanan Danantara dapat berjalan lebih baik dan berkembang sesuai harapan,” jelasnya.
Baca Juga
Rosan menambahkan peran Kementerian BUMN dalam mengelola BUMN selama ini sangat penting, karena mereka sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang lebih dalam mengenai BUMN.
Dia memastikan Danantara akan terus berkolaborasi dengan Kementerian BUMN untuk meningkatkan optimalisasi BUMN yang ada.
“Bersama-sama dengan Kementerian BUMN, kita akan memastikan BUMN bisa beroperasi secara lebih baik, dan kami di Danantara akan terus bekerja untuk mendukung peningkatan kinerja BUMN ke depan,” pungkas Rosan.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken sejumlah beleid terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Beleid itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.