Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

Harga Minyakita rata-rata berada di level Rp17.200 per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp15.700 per liter.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita. / Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita. / Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan harga minyak goreng sederhana, Minyakita, yang saat ini melambung bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, saat ini rata-rata harga Minyakita berada di level Rp17.200 per liter. 

Untuk mengantisipasi kondisi ini, pemerintah telah meminta produsen minyak goreng agar menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 (D1). Dengan dipangkasnya alur distribusi, harga Minyakita diharapkan dapat terkendali.

“Kita mengantisipasi, kita sudah meminta BUMN Pangan, kita sudah meminta produsen untuk menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 mereka sehingga itu memotong jalur distribusi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag, Senin (24/2/2025).

Selain itu, pemerintah juga mengadakan operasi pasar terhadap kebutuhan pokok termasuk Minyakita, agar dijual di bawah HET dan harga acuan.

Badan Pangan Nasional melalui Panel Harga melaporkan status harga Minyakita masuk dalam zona merah atau intervensi, lantaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data Panel Harga Bapanas, Senin (24/2/2025) pukul 20.41 WIB, harga Minyakita secara rata-rata nasional berada di level Rp17.649 per liter atau meningkat 12,41% dibanding HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Harga Minyakita di sejumlah daerah berada di zona merah. Zona merah menggambarkan status intervensi lantaran harganya berada di atas HET atau lebih dari 5%.

Provinsi itu yakni Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Jawa Barat, Sumatra Barat, Lampung, Sulawesi Tengah, Bali, Gorontalo, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Banten.

Kemudian, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. 

Sementara itu, provinsi lainnya berada pada zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%—5%.

Provinsi yang masuk dalam zona kuning yaitu Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper