Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga MinyaKita di Papua Rp18.000, Kemendag Ungkap Biang Keroknya

Kemendag mengungkap, harga rata-rata Minyakita di wilayah Indonesia Timur khususnya Papua, masih di atas HET.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap, harga rata-rata Minyakita di wilayah Indonesia Timur khususnya Papua, masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Mario Josko menyampaikan, per 23 Juni 2025, harga rata-rata Minyakita di tingkat nasional tercatat sebesar Rp16.700 per liter atau turun 1,76% dibanding bulan lalu dan 0,60% dibanding minggu sebelumnya. Di Papua, harga Minyakita mencapai Rp18.000 per liter.

“Indikasi penyebab tingginya harga Minyakita di wilayah ini dikarenakan kontinuitas pasokan Minyakita dan juga kondisi geografis kewilayahan di Papua,” kata Mario dalam keterangannya, Selasa (24/5/2025).

Saat ini, Mario menyebut bahwa Perum Bulog Kantor Wilayah Papua telah mendapat pasokan Minyakita dari PT Mahesi Agri Karya sebanyak 1.900 dus. Pasokan yang ada akan didistribusikan secara merata di Provinsi Papua.

Dia mengharapkan, pasokan Minyakita akan terus berlanjut guna memastikan ketersediaan stok Minyakita di wilayah Papua.

“Kita berharap dengan adanya pasokan yang kontinu, tren penurunan harga Minyakita terus berlanjut dan akan stabil sesuai HET,” ujarnya.

Sementara itu, Kemendag mendorong produsen dan distributor lainnya untuk ikut membantu mengoptimalkan pendistribusian Minyakita, baik melalui distributor maupun BUMN Pangan. 

Mario menyebut, pihaknya secara aktif akan terus mendorong pasokan Minyakita ke wilayah Indonesia Timur untuk mengisi pasokan ke pedagang pengecer di dalam pasar rakyat, utamanya pasar pantauan.

Dalam hal ini, Kemendag meminta produsen Minyakita selalu mengutamakan kontinuitas distribusi ke pasar rakyat dan menaati ketentuan yang berlaku, termasuk soal harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Ke depan, kami harap makin banyak produsen yang ikut mendistribusikan Minyakita ke Papua, Maluku, dan wilayah Indonesia Timur lainnya, sehingga masyarakat mudah mendapatkan Minyakita dengan harga yang terjangkau sesuai HET,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper