Bisnis.com, JAKARTA — Setiap tahunannya masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT tahunan. Kendati demikian, masih banyak yang belum mengetahui cara dan langkah mengisi SPT tahunan terutama wajib pajak baru.
Masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.
Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan dua cara yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa sebanyak 4,4 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 19 Februari 2025, terdiri dari 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.
"Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu," jelas Dwi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para investor, pengusaha, dan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban tahunannya, yakni membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan.
Baca Juga
Hal tersebut dia sampaikan saat menutup keynote speech dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Hotel Fairmont, Selasa (11/2/2025), yang dihadiri sejumlah investor dari dalam dan luar negeri.
Sri Mulyani dengan ekspresi datar sambil mengatupkan kedua telapak tangannya di depan dada, berharap investor dan masyarakat untuk membayar pajak.
"Masih dalam Imlek, saya harap anda semua dapat kemakmuran di tahun ini dan jangan lupa bayar pajak," ucapnya diiringi tawa dan tepuk tangan dari para investor.
Sebagai informasi, terdapat tiga jenis formulir dalam pengisian SPT, yakni 1770, 1770S, dan 1770SS. Formulir ini menjadi acuan agar WP tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.
Pada dasarnya, perbedaan antara ketiga formulir ini terletak pada jumlah penghasilan dan jenis pekerjaan. Bagi mereka yang memiliki usaha sendiri atau pekerja lepas (freelance) dapat mengisi SPT 1770.
Sementara WP yang bekerja dengan pemberi kerja, dapat mengisi SPT 1770S atau 1770SS tergantung dengan besaran gaji.
Lantas jika wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan 2024 secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id maka bisa mengikuti langkah berikut.
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan melalui Laman djponline:
- Buka aplikasi laman pencarian seperti Google
- Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
- Wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Isi pertanyaan yang tersedia untuk menetukan apakah menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770S atau 1770SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.