Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Catat Jumlah Laporan SPT Tembus 13 Juta

Berdasarkan data DJP, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 itu meningkat 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13 juta surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga Jumat, 11 April 2025. 

Berdasarkan data DJP, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang mencapai 13.008.448 SPT itu meningkat 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. 

“Dengan perincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e- SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” paparnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025). 

DJP mematok batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah sampai dengan 7 April 2025. 

Menurut Dwi, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi. 

Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama 3 bulan, melainkan berlaku selama 1 tahun.

DJP mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper