Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan se-Jakarta Raya menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Audiensi dilakukan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengungkap pentingnya kolaborasi yang erat antarlembaga negara. Salah satu poin utama yang dibahas adalah optimalisasi koordinasi antara Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menangani pelanggaran perpajakan dan bea cukai.
“Kolaborasi yang sudah berjalan dengan baik harus terus ditingkatkan agar sinergi dalam penegakan hukum perpajakan semakin kuat,” ujar Eddi dalam sambutannya, dikutip dari rilis Kanwil DItjen Pajak Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia berharap dengan adanya sinergi yang lebih erat antara Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, proses penegakan hukum perpajakan dan bea cukai dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta akan terus berkolaborasi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, khususnya kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kemenkeu se-Jakarta Raya.
Baca Juga
"Kami siap melanjutkan kerja sama yang telah terjalin selama ini,” kata Patris.
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala Kanwil Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya, yang turut memberikan perspektif mengenai tantangan dan peluang dalam kerja samai lintas lembaga.