Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot tanjung. Dia menyebut izin ini resmi diberikan seiring dengan penerbitan aturan terkait.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
"Ini sudah diterbitkan peraturan menteri ESDM itu nomor 6 tahun 2025. Kalau tidak salah. Ini saya cek dulu ya nomor berapanya," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (6/3/2025).
Kendati, copy dari aturan tersebut belum diunggah kepada publik. Berdasarkan pantauan Bisnis di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, beleid itu belum ditemukan.
Yuliot menjelaskan, pemberian izin perpanjangan ekspor itu tak lepas dari kondisi kahar. Hal ini tak lepas dari insiden kebakaran ada pabrik asam sulfat di smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, pada Oktober 2024 lalu.
Baca Juga
Adapun kebakaran itu menghambat produksi PTFI. Alhasil, sejumlah konsentrat tembaga pun menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua. Selain itu, perusahaan juga telah menurunkan produksi konsentratnya sebesar 40%.
Menurut Yuliot, hal ini pun jika dibiarkan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi kan kalau ini tidak dilakukan ekspor untuk kondisi kahar. Itu justru ini akan terhenti kegiatan produksi di hulunya. Kalau ini terhenti di hulu berarti ini kan akan menghambat proses dan juga ada PHK," jelas Yuliot.
Bisnis telah berupaya menghubungi VP Corporate Communication PTFI Katri Krisnati untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sejatinya usah memberi sinyal kuat bahwa pihaknya akan memberikan izin perpanjangan ekspor untuk PTFI.
Namun, pemerintah akan mematok tarif bea keluar lebih tinggi kepada Freeport untuk ekspor hingga Juni 2025.
"Untuk ekspornya kita memberikan pajak ekspor yang maksimal, saya lupa [berapa persen], tapi yang jelas maksimal, dan ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan karena itu kan lintas kementerian, bukan hanya ESDM," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2025).
Bahlil menegaskan bahwa keputusan yang diambil lewat rapat terbatas kemarin telah mempertimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat. Alhasil, pemerintah akan memperpanjang izin ekspor hingga Freeport selesai memperbaiki pabrik tersebut.
"Saya sudah minta Pak Tony Wenas [Presiden Direktur PTFI] untuk tanda tangan pernyataan di atas materai dinotariskan agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai maka dia akan mendapatkan sanksi, diberikan sanksi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas optimistis pemerintah segera memberikan kembali izin ekspor konsentrat tembaga. Dia pun menyebut, Freeport siap mengekspor 1,3 juta ton konsentrat tembaga hingga Desember 2025 mendatang.
"[Ekspor] Diharapkan bisa mencapai 1,3 juta ton sampai dengan bulan Desember, diharapkan," kata Tony di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Tony mengatakan, nilai ekspor tersebut mencapai sekitar US$5 miliar atau setara Rp81,34 triliun (asumsi kurs Rp16.268 per dolar AS). Menurut Tony, dari jumlah nilai ekspor itu, jatah untuk negara mencapai US$4 miliar atau setara Rp65,07 triliun.
"Saya sih optimistis [dapat izin ekspor Februari], harus optimis dong kita. Untuk Indonesia Maju itu nilai ekspornya kira-kira US$5 miliar dan bagian negara US$4 miliar," ucap Tony.