Bisnis.com, JAKARTA — Tiga perusahaan penyedia jasa transportasi online PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT Grab Teknologi Indonesia dn PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) bersama komisi V DPR RI membahas usulan dan masukan terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sejumlah masukan dan usulan disampaikan seperti terkait dengan status hukum mitra pengemudi dan aplikator, standarisasi dan jaminan keselamatan roda dua, model bisnis sharing economy, hingga tarif dasar untuk roda empat.
Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan bahwa regulasi saat ini belum memiliki landasan yang jelas. Namun, pihaknya mengusulkan agar roda dua tetap diperkenankan mengangkut penumpang sesuai dengan kondisi Indonesia.
“Aturan mengenai aspek keselamatan supaya ada standarisasi dan jaminan keselamatan untuk mitra juga,” kata Catherine, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, dia juga mengusulkan untuk adanya fleksibilitas memaksimalkan roda dua sebagai layanan first mile dan last mile angkutan umum sehingga menjadi satu ekosistem transportasi.
Kemudian, Director Commercial and Business Development Grab Indonesia Kertapradana menyatakan bahwa perusahaan aplikator harus diakui sebagai penyedia platform bagi masyarakat dalam memperoleh dan menyediakan layanan transportasi.
Baca Juga
Mereka juga meminta agar regulasi mempertimbangkan model bisnis berbasis sharing economy, di mana kendaraan tetap menjadi aset pribadi pengemudi.
“Mengcapture model bisnis yang ada saat ini telah terbukti memajukan ekosistem transportasi dan pengantaran digital yakni memperbolehkan platform tidak hanya koperasi dan badan hukum tapi juga individu dan umkm dalam menyediakan layanan transportasi ke masyarakat,” kata dia.
Sementara itu usulan lain datang dari Head of Legal Maxim Indonesia Dwi Putratama terutama terkait dengan tarif dasar dan hubungan kemitraan antara pengemudi Ojek Online (ojol) dan aplikator.
Maxim menyoroti bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator saat ini tidak dikategorikan sebagai hubungan kerja konvensional, melainkan kemitraan. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri (PM) 118/2018 dan PM 12/2019 yang mengatur transportasi roda dua.
Maxim mendorong agar regulasi ke depan lebih jelas dalam mengatur status kemitraan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Mengenai tarif roda empat, pada saat ini ketidak seragaman tarif untuk roda empat atau angkutan sewa khusus menimbulkan ketidakpastian bagi mitra dan aplikator,” kata Dwi.
Saat ini, lanjutnya, sembilan daerah telah mengeluarkan aturan tarif dasar yang berbeda-beda. Maxim mengusulkan agar regulasi tarif layanan roda empat disentralisasi oleh pemerintah pusat guna menghindari disparitas antarwilayah.
Maxim juga mengusulkan pembentukan badan atau organisasi independen yang memiliki mandat khusus dalam mengatur, mengawasi, dan memberikan solusi bagi transportasi berbasis aplikasi. Badan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan menghindari tumpang tindih kebijakan antar kementerian dan lembaga.