Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Matangkan Aturan Komisi-Tarif Ojol, Driver Pilih 20%

Kemenhub matangkan aturan komisi ojol, driver pilih 20% untuk keadilan dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • Kementerian Perhubungan sedang mematangkan aturan ojek online agar adil bagi mitra driver dan aplikator serta berkelanjutan bagi ekosistem transportasi online.
  • Mayoritas mitra driver ojol mendukung pembagian komisi 20% untuk aplikator, yang dianggap sepadan dan adil, termasuk berbagai benefit tambahan.
  • Aturan saat ini, berdasarkan Kepmenhub No. 1001 Tahun 2022, menetapkan bahwa aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra driver.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan aturan ojek online (ojol) agar bisa bersifat adil bagi mitra driver dan aplikator serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhana mengatakan saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, ada juga pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.

"Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan," katanya dalam siaran pers, Kamis (24/7/2025).

Dia menuturkan pengaturan terkait ekosistem tersebut juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Adapun, upaya Kemenhub untuk mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan adalah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan ekonom, praktisi, perwakilan konsumen, perusahaan aplikasi, hingga komunitas driver ojol.

Perwakilan dari Komunitas Kalibata Bersatu (Kaliber), Roy Adjab mengatakan mayoritas mitra driver ojol yang statusnya murni aktif sebetulnya menerima angka bagi hasil atau komisi yang sepadan atau fair, baik bagi driver maupun perusahaan jasa aplikasi.

"Angka 20% itu [alokasinya] termasuk biaya penyusutan yang diberikan dalam bentuk voucher-voucher discount dengan cashback, seperti makan di beberapa restoran, service motor, pulsa, dan lainnya," kata Roy.

Dia mengatakan para mitra dalam komunitas KGMP dan beberapa komunitas lainnya juga menerima aturan komisi saat ini dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 1001 Tahun 2022.

Dalam aturan ini, aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra. Jadi, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.

"Sangat setuju 20%. Masih banyak [benefit] yang lain. Ini baru sebagian kecil dari benefit yang dirasakan mitra ojol, di luar hal-hal operasional [yang diberikan] aplikator,” katanya.

Dia justru menilai besaran komisi 10% yang diterapkan beberapa aplikator tidak selaras dengan benefit yang dirasakan driver. Fakta di lapangan membuktikan bahwa potongan komisi kecil itu tidak menjamin driver sejahtera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro