Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor masih terus bergulir.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Iman Kustiaman menyebut hingga saat ini, revisi Permendag 8/2024 masih terus bergulir.
“Saat ini progres revisi Permendag 8/2024 tengah bergulir,” kata Iman kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).
Di samping itu, Iman menyampaikan Kemendag juga telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perindustrian (Kemneperin) hingga pelaku usaha terkait revisi Permendag 8/2024.
Tahapan selanjutnya, kata Iman, sesuai ketentuan PP 29 Tahun 2021 bahwa Jenis Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi di tingkat Menko Perekonomian.
Lebih lanjut, Iman juga menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kemenko Perekonomian.
Baca Juga
“Kemendag telah menyampaikan surat ke Kemenko Bidang Perekonomian untuk dilakukan pembahasan rakortas tingkat Menteri,” katanya.
Sebelumnya, dalam catatan Bisnis, Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan revisi Permendag 8/2024 rampung pada Februari 2025.
Kala itu, Budi mengatakan revisi Permendag 8/2024 akan sangat tergantung dari harmonisasi kementerian/lembaga terkait. Namun, pakaian jadi menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam pembahasan.
Setelah pakaian jadi, Budi menyampaikan bahwa poin yang akan direvisi adalah kelompok komoditas singkong. Nantinya, singkong akan masuk ke dalam Permendag yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor.
“Iya-iya, [Permendag 8/2024] direvisi, karena termasuk yang singkong itu. Cuman maksudnya gini, ini kan kita lagi ngomongin bagaimana pengaturan yang pas, tetap direvisi, tapi pasnya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Budi juga menekankan sejatinya dirinya sering mengungkap bahwa Permendag 8/2024 yang mengatur mengenai impor bisa dievaluasi setiap saat.
“Namun cara mengevaluasinya itu kita mengundang perwakilan dari industri hulu, hilir konsumen melakukan FGD,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Budi, masih belum dapat dipastikan akan seprti apa hasil dari revisi Permendag 8/2024. “Ini masih pembahasan, terutama untuk pakaian jadi, pakaian jadi masih dibahas,” ungkapnya.
Dengan adanya revisi Permendag 8/2024, Budi memastikan aturan anyar ini tidak akan melonggarkan pintu masuk produk impor ilegal ke Indonesia. “Jadi aturan semua harus benar, kalau ilegal itu jangan kita kalah ilegal. Aturan harus benar, ya ikut yang benar,” tandasnya.