Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meyakini bukan hal sulit bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) agar dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan para pekerja yang telah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, hal itu bisa dilaksanakan apabila investor baru yang menyewa aset Sritex bisa segera beroperasi. Mengingat, sejauh ini keputusan itu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kurator.
Hal ini dia sampaikan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).
“Kami belum tahu, tetapi kami [melihat] kalau mereka sudah biasa bekerja seharusnya lebih mudah untuk mereka bekerja lagi nanti kami serahkan [ke kurator],” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi pailit dan menutup aktivitas mereka sejak 1 Maret 2025. Saat ini, raksasa tekstil ini menggantung nasib melalui tim kurator yang mengelola aset perusahaan.
Yassierli pun belum dapat memastikan kapan investor baru yang menyewa alat berat Sritex akan beroperasi.
"Kami lihat lah, kami ingin sesegera mungkin [beroperasi]," katanya.
Yassierli mengaku tak dapat membeberkan detail yang terkait pemilik baru Sritex ini. Mengingat keputusan tersebut sudah menjadi domain dari tim kurator. Termasuk dengan perekrutan kembali 8.000 pekerja Sritex yang telah di PHK menurutnya itu merupakan ranah dari kurator.
"Kami lihat nanti. itu domain kurator," ucapnya.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa pemerintah tetap berfokus terkait dengan pencairan fasilitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja Sritex yang di PHK berjalan lancar dan mengikuti prosedur pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalau temen-temen lihat sekarang proses pencairan JHT dan JKP alhamdulillah itu lancar kita fokus ke situ. Sekaligus kita lihat ini nanti bagaimana koordinasi kurator terkait aksi korporasi dan seterusnya," pungkas Yassierli.