Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan adanya pengaturan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja lepas, seperti ojek online, ke depan.
Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah baru mengimbau adanya pemberian bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Aturan pemberian BHR ini rencananya diumumkan besok.
Hal ini dia sampaikan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberian keterangan pers terkait dengan aturan pemberian BHR kepada pengemudi online di Istana Negara, Senin (10/3/2025).
“Tentu bertahap dan saya selalu mengatakan yang kami lakukan itu adalah meaningful partisipasi dan ini adalah kunci untuk keluar dengan sebuah kesepakatan kekeluargaan kebaikan untuk semua,” ujarnya kepada wartawan.
Di sisi lain, Yassierli pun membantah bahwa pemberian BHR kepada pengemudi daring akan merubah status mereka dari mitra menjadi pekerja.
“Kami belum ke sana,” pungkas Yassierli.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Yassierli sebelumnya telah mengusulkan agar memberikan THR ojol dalam bentuk uang tunai. Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
“Kami mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, Rabu (5/3/2025).
Adapun, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir paket di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya berupa uang tunai ke pengemudi ojol, taksi online, dan kurir paket.
Prabowo mengatakan, pemberian bonus akan mempertimbangkan keaktifan para pekerja.
Terkait besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir paket, Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut akan dirundingkan dan disampaikan Menaker melalui Surat Edaran (SE) yang bakal diterbitkan dan diumumkan dalam waktu dekat.
“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan, akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran,” kata Kepala Negara dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).