Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Jual Beli Listrik EBT Bisa Lebih dari 30 Tahun di Aturan Baru

Perjanjian jual beli listrik antara antara pengembang pembangkit listrik dan PLN untuk proyek pembangkit listrik EBT bisa diperpanjang lebih dari 30 tahun.
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (18/8/2024)/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (18/8/2024)/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) antara antara pengembang pembangkit listrik (PPL) dan PT PLN (Persero) untuk proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT) bisa diperpanjang lebih dari 30 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman PJBL dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

Dalam beleid yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 27 Februari 2025 itu, PJBL dilaksanakan paling lama 30 tahun sejak commercial operation date (COD). Setelah itu, PJBL dapat diperpanjang.

"PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal," demikian bunyi Pasal 5 beleid tersebut dikutip Selasa (11/3/2025).

Selanjutnya, jangka waktu PJBL ditentukan oleh PLN dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan.

Adapun, dalam hal perpanjangan PJBL, harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL menggunakan pola membangun, memiliki, dan mengoperasikan (build-own-operate/BOO). Lalu, pola pembangunan dan pengoperasian lainnya, berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan jenis pembangkit tenaga listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut, aturan itu diterbitkan demi memberikan kepastian hukum, khususnya dalam negosiasi dan kontrak jual beli listrik antara PPL dan PLN.

Menurutnya, selama ini, terdapat beberapa klausul terkait negosiasi kontrak jual beli listrik tak memiliki acuan baku sehingga  menghambat pengembangan proyek EBT. 

"Sehingga ada banyak keterlambatan dalam realisasi proyek. Nah, ini tentunya dengan situasi yang saat ini arahan Pak Presiden, Pak Menteri untuk segera mempercepat implementasi perjanjian jual beli listrik," jelas Eniya dalam acara sosialisasi di Kantor Kementerian ESDM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper