Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pasaran, termasuk Minyakita yang tak mencapai 1 liter.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang Moga menjelaskan bahwa penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk,” ujar Moga dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (12/3/3025).
Moga menjelaskan, bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Permendag 18/2024).
Selain melanggar Permendag 18/2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, lanjut Moga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen.
Baca Juga
“Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita diproduksi PT Arya Rasa Nabati.
Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.
Selain takaran yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya segera menarik Minyakita yang tak sesuai dengan takaran itu dari peredaran masyarakat.
“[Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter] yang lapangan sudah kita tarik, kita mulai tarik,” kata Budi saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Adapun, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) merupakan produsen Minyakita yang kini tengah diburu Kemendag. Perusahaan terbukti melakukan pemangkasan bobot atau tidak sesuai dengan aturan 1 liter.
Budi menyebut pengurangan takaran Minyakita milik PT AEGA ini bermula dari masyarakat yang memberikan informasi terkait kecurangan ini.
Dia mengaku Kemendag telah mengetahui informasi akan adanya keculasan dari salah produsen Minyakita sejak awal melalui tim Satuan Tugas (Satgas) yang setiap saat bertugas meninjau langsung ke lapangan.
Berbekal informasi tersebut, Mendag Budi menuturkan pihaknya langsung mendatangi lokasi produsen yang melakukan pengurangan takaran Minyakita, yakni PT AEGA yang beralamat di Jalan Tole Iskandar, Depok pada Jumat (7/3/2025).
Sayangnya, setibanya tim Kemendag di sana, tim Kemendag mendapati pabrik Minyakita milik PT AEGA di Jalan Tole Iskandar itu sudah tutup.
“Kami cari, kami lakukan penyedikan, ternyata ketemu di Karawang. Jadi AEGA sekarang ada di Karawang, dan sekarang tim Satgas Polri dan Kemendag sedang di sana,” tuturnya.
Untuk itu, sambung Budi, Kemendag masih menunggu laporan dari Satgas Polri dan tim yang tengah bertugas di Karawang memburu produsen Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia alias AEGA.
“Kami masih menunggu laporannya, tadi saya komunikasi masih di sana,” terangnya.
Lebih jauh, Budi menyampaikan produk Minyakita milik AEGA yang beredar di pasaran sudah mulai ditarik Kemendag. Namun dalam hal jumlah, dia menyampaikan masih menunggu laporan dari tim di Karawang.
Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan.
“Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” tambahnya.
Adapun, Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemendag sudah menemukan dua produsen Minyakita yang menyunat takaran yang semestinya 1 liter menjadi 750–800 mililiter (ml). Mereka di antaranya PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang dan PT AEGA.
“Sementara yang ditemukan baru dua perusahaan. Pokoknya kita selama Lebaran ini terus kita terus ke lapangan,” pungkasnya.