Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Gold’s Gym, buntut penutupan secara sepihak yang menyebabkan konsumen merasa dirugikan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, Kemendag akan mengecek langsung lokasi keberadaan kantor pusat Gold’s Gym, sesuai dengan alamat yang tertera dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ditjen PKTN akan mengecek langsung lokasi keberadaan kantor pusat Gold’s Gym,” kata Moga dalam keterangannya kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, Ditjen PKTN Kemendag juga akan membuat surat panggilan kepada pelaku usaha Gold’s Gym, dalam rangka mediasi konsumen dan Gold’s Gym.
Untuk diketahui, Ditjen PKTN Kemendag pada Rabu (23/7/2025) menerima audiensi perwakilan konsumen Forum Korban Gold Gym Indonesia (FKGGI) didampingi Forum Konsumen Berdaya Indonesia yang merupakan Dewan Pengawas dan Tim Hukum.
Dalam audiensi tersebut, Moga menuturkan bahwa perwakilan menyampaikan dampak penutupan secara sepihak yang dialami oleh konsumen Gold’s Gym, antara lain kerugian materil dan i-materil, dengan perkiraan kerugian sekitar Rp9,78 miliar.
Baca Juga
Moga mengatakan, pemerintah akan selalu hadir terkait permasalahan yang dihadapi oleh konsumen sesuai tugas dan fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Ditjen PKTN Kemendag juga merekomendasikan para korban untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencari tahu terkait kepemilikan dan izin berusaha.
Sebelumnya, FKGGI telah menyatakan tuntutan ganti rugi terhadap PT Fit and Health Indonesia, selaku pengelola Gold’s Gym, atas penutupan sepihak sejumlah cabang Gold’s Gym tanpa adanya penyelesaian yang layak, baik terhadap member maupun pekerjanya.
Melansir platform Instagram resmi @korbangoldsgym, Rabu (23/7/2025), manajemen Gold’s Gym mengumumkan bahwa hanya beberapa cabang yang akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025. Member yang terdampak akan dialihkan ke lima cabang lain yang masih beroperasi.
Namun, cabang Gold’s Gym termasuk The Breeze BSD dan Bintaro Xchange telah berhenti beroperasi lebih awal. Beberapa bahkan telah disegel oleh pemilik gedung.
FKGGI juga mempertanyakan struktur pengelolaan dan tanggung jawab hukum dari pihak manajemen.
“Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab terhadap komitmen perusahaan, baik kepada member maupun tenaga kerja,” tutur FKGGI dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/7/2025).