Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamen BUMN Ungkap Skema Dana Jumbo Himbara untuk 70.000 Kopdes Merah Putih

BUMN memastikan bank pelat merah siap menggelontorkan pinjaman untuk membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Logo Bank BUMN (BBRI, BBNI, BBTN, BMRI). Dok Istimewa
Logo Bank BUMN (BBRI, BBNI, BBTN, BMRI). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait skema pinjaman dari bank pelat merah atau Himbara untuk membiayai Koperasi Desa Merah Putih.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut bahwa hingga saat ini skema pinjaman dari bank Himbara tengah dibahas. Namun, dia memastikan bank pelat merah siap menggelontorkan pinjaman untuk membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih.

“[Skema dari Himbara] lagi dibahas, masih dibahas. Kita siap,” ujar Tiko saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Tiko menjelaskan bahwa nantinya pinjaman tersebut akan diberikan melalui skema channeling maupun executing.

“[Skema dari Himbara] bisa channeling, bisa executing, kombinasi nanti,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, bank pelat merah alias Himbara juga akan terlibat dalam pinjaman.

“Anggarannya, nanti ada dari pemerintahan desa, ada Himbara. Dari mana anggarannya? Tadi sudah disampaikan dari APBN dan APBD,” ujarnya.

Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan bahwa skema pendanaan akan dirumuskan dalam Inpres. “[Porsi APBN] nanti akan dirumuskan dalam Inpres,” terangnya.

Adapun, pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih ini akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu enam bulan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa porsi APBN untuk pembentukan Kopdes Merah Putih tengah dibahas. Sayangnya, Bendahara Negara itu enggan berkomentar lebih jauh terkait besaran porsi APBN yang digunakan.

“Kan nanti sedang dibahas, nanti saja, ya,” kata Menkeu Sri Mulyani singkat.

Untum diketahui, Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, menekan angka kemiskinan ekstrem, hingga mengurangi peran middleman dalam rantai pasok.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan pinjaman senilai Rp5 miliar dengan biaya bunga rendah dari Himbara.

Tito mengaku pemerintah tengah menyusun skema pembiayaan untuk mengimplementasikan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih yang akan meluncur pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Dia menegaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipastikan tidak akan mengganggu program desa dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

Terlebih, kata dia, APBDesa juga telah disusun, yakni alokasinya sebanyak 70% untuk inisiatif kebutuhan desa dan sisanya untuk mendukung program pemerintah pusat.

“Nah, yang 30% [alokasi dari APBDesa] ini bisa dipakai juga untuk program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” terang Tito seusai menggelar Rapat Koordinasi Menteri Koperasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kantor Kemenkop, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dengan begitu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini tidak mengambil 100% alokasi dari APBDesa.

Nantinya, akan ada dua mekanisme pengawasan yang berlaku dalam Undang-Undang Desa. Pertama, Koperasi Desa Merah Putih akan diawasi secara menyeluruh atau dari bawah hingga ke atas, yakni melalui Badan Musyawarah Desa.

“Jadi desa itu kayak DPRD-nya desa. Mereka boleh mengawasi, kalau ada pelanggaran mereka bisa melaporkan, bahkan kalau kepala desa, mereka bisa makzulkan,” terangnya.

Kedua, akan ada pejabat pembinaan yang akan diawasi oleh Mendagri melalui surat edaran (SE) saat Koperasi Desa Merah Putih ini terbentuk.

“Ada dinas PMD dan Inspektoran. Dan itu ada sanksinya, sanksinya mulai dari sanksi tertulis, sampai pemberhentian tiga bulan, pemberhentian tetap, sampai kalau itu pidana, pidana,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper