Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK untuk sementara waktu.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal tidak menampik bahwa dalam pembahasan awal sempat muncul usulan untuk merevisi pasal terkait wewenang Bank Indonesia (BI) dalam UU P2SK.
Kendati demikian, dia menyatakan usulan tersebut masih sekadar wacana. Hekal mengeklaim pihaknya tetap ingin memastikan kemandirian BI.
"Supaya tidak jadi spekulasi, saya enggak mau terlalu dalam, yang jelas tidak ada upaya untuk mengganggu independensi BI," ujar Hekal kepada Bisnis, dikutip Rabu (19/3/2025).
Wakil ketua Komisi XI DPR itu menyatakan untuk sementara waktu yang wajib direvisi parlemen adalah Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK karena dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Lewat putusan No. 85/PUU-XXII/2024, MK menyatakan menteri keuangan (Menkeu) tidak berhak mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga
Oleh sebab itu, Hekal mengungkapkan pembahasan RUU P2SK akan dilanjutkan pada masa sidang DPR selanjutnya. Targetnya, DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU P2SK sebelumnya Kuartal IV/2025.
"Urgensinya kan harus selesai sebelum pembahasan anggaran LPS tahun 2026, yang baru akan dibahas sekitar kuartal IV tahun ini," jelas legislator fraksi Partai Gerindra ini.
Sedikit berbeda dari pernyataan Hekal, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pembahasan RUU P2SK bukan ditunda melainkan "diperpanjang".
Misbakhun beralasan ada beberapa masukan baru yang harus "diendapkan". Dia juga tidak menampik salah satu masukan tersebut terkait perubahan pasal wewenang BI dalam UU P2SK.
"[Ada] beberapa poin dan aspek, tidak hanya terkait Bank Indonesia," kata Misbakhun kepada Bisnis, dikutip Rabu (19/3/2025).