Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Modus Sunat Takaran Bahan Pokok, dari Minyakita hingga Beras

Pemerintah menegaskan akan menindak oknum yang melakukan kecurangan takaran bahan pokok mulai dari Minyakita hingga beras
Rika Anggraeni,Anshary Madya Sukma
Kamis, 20 Maret 2025 | 10:00
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan di pabrik Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan di pabrik Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berjanji akan menindak tegas para pelaku yang bermain dengan takaran bahan pokok. Setelah ramai temuan Minyakita yang tak sesuai takaran, sekarang beralih ke beras.

Temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short, di mana seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.

"Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus," kata Budi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.

Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri. "Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," kata Moga.

Moga menyampaikan setiap tidak kecurangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka harus diberikan sanksi.

"Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ," katanya.

Pekerja mengangkat karung beras
Pekerja mengangkat karung beras

Sebelum ramai pemangkasan takaran beras, sejumlah perusahaan ditemukan melakukan pengurangan takaran Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebut kecurangan yang dilakukan pelaku usaha dengan menyunat isi Minyakita lantaran tidak mendapatkan kuota minyak goreng DMO.

Untuk diketahui, Minyakita merupakan minyak goreng DMO atau Domestic Market Obligation. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban DMO untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

“Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, para repacker yang tak mendapatkan minyak goreng DMO ini seiring dengan adanya mekanisme transaksi business-to-business (B2B). Alhasil, minyak DMO akan tergantung dari produsen.

“Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) Darmaiyanto mengeklaim para repacker tidak pernah mendapatkan minyak DMO. “Kalaupun ada yang mendapatkan [minyak DMO], harganya sudah tinggi,” kata Darmaiyanto.

Terlebih, lanjut dia, bahan baku Minyakita diserahkan kepada perusahaan secara B2B. Di sisi lain, dia mengungkap bahwa tidak ada aturan untuk mendapatkan kuota minyak DMO.

Untuk itu, Darmaiyanto meminta agar Kemendag mengatur distribusi minyak DMO untuk para repacker. Pasalnya, dia menyebut perusahaan besar akan condong memberikan kuota minyak DMO kepada rekanan para eksportir (mitra).

“Bagaimana perusahaan besar akan melihat kami, lebih baguslah mereka memberikan kepada mitra koneksi atau mereka buat sendiri. Artinya tidak berjalan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Kemendag akan meninjau ulang dengan mencari cara agar pendistribusian minyak DMO dapat merata. Dia berharap pemerintah dapat kembali merundingkan alur pendistribusian minyak DMO pasca Lebaran.

Selain itu, dia juga berharap agar Kemendag menindak trader dan calo-calo besar di dalam lintas perdagangan minyak goreng ini agar dirapikan, sehingga para repacker mendapatkan bahan baku yang murah dan tidak sulit mendapatkan minyak DMO.

Polisi tetapkan 2 tersangka ....

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper