Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran, Bulog: Bukan Punya Kami

Perum Bulog menegaskan bahwa beras dengan kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai takaran bukan miliknya.
Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq di Klaten, Jumat (21/3/2025) / BISNIS - Lukman Nur Hakim
Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq di Klaten, Jumat (21/3/2025) / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, KLATEN - Perum Bulog menegaskan bahwa beras dengan kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai takaran bukan miliknya.

“Bukan. Itu bukan punya Bulog. Palsu dan itu beritanya ga benar,” kata Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq di Klaten, Jumat (21/3/2025).

Marga memastikan bahwa beras yang diproduksi oleh Bulog pasti sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan dan diawasi dengan ketat.

“[Takaran] pasti 5 kilo. Kita diawasi semua mata. Bahkan kita sendiri, kalau ada yang ketahuan [curang] begitu, langsung dihukum,” ujarnya.

Adapun, temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai takaran ini diunggah salah satu warganet di media sosial TikTok. Dalam unggah video itu, beras kemasan yang dimilikinya bertuliskan 5 kilogram.

Namun, saat dia menimbang dengan timbangan berat badan, beras kemasan 5 kilogram itu hanya berisikan 4 kilogram.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap memang masih terdapat ketidaksesuaian ukuran beras sesuai label pada kemasan.

“Masih terdapat ketidaksesuaian ukuran sesuai label pada kemasan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

Berdasarkan hasil pengawasan yang ditemukan di lapangan sejak Februari—Maret 2025, Moga mengungkap sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label. Sisanya, sebanyak 72,73% beras sesuai dengan kemasan atau berisi 5 kilogram.

Dengan ditemukannya beras kemasan yang tidak sesuai dengan label, Moga menyatakan bahwa Kemendag tengah menindaklanjuti hasil pengawasan itu.

“Kami sedang tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper