Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi di RI, Kemenhub Ungkap Sebabnya

Maskapai baru Indonesia Airlines dipastikan belum bisa beroperasi di Indonesia.
Logo Indonesia Airlines/Linkedin
Logo Indonesia Airlines/Linkedin

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan bahwa maskapai anyar, Indonesia Airlines yang disebut akan beroperasional, belum mengantongi izin angkutan udara niaga berjadwal maupun izin operasional penerbangan (AOC). 

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan perizinan atau dokumen administratif apa pun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines, baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal ataupun sertifikat operator pesawat udara [AOC] atas nama Indonesia Airlines,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Minggu (23/3/2025). 

Dia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. 

Proses ini meliputi pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional sebelum memperoleh sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Selain itu, maskapai juga diwajibkan memiliki AOC berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Lukman menegaskan bahwa tanpa kedua sertifikat tersebut, maskapai tidak diizinkan melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia. 

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Indonesia Airlines Group (INA) yang merupakan anak usaha dari perusahaan Singapura Calypte Holding Pte. Ltd resmi didaftarkan melalui notaris pada 7 Maret lalu. 

Indonesia Airlines disebut akan berbasis di Bandara Internasional Soekarno - Hatta dan melayani rute internasional. Indonesia Airlines juga akan mengoperasikan setidaknya 20 unit pesawat pada tahap awal operasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper