Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan data terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 dari 24 Maret hingga 30 Maret 2025 dimana jumlahnya terus bertambah.
Sepanjang periode tersebut, Posko THR 2025 setidaknya menerima 2.295 aduan dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.467 perusahaan.
Jumlah aduan yang masuk mengalami peningkatan sebesar 3,56% dari laporan periode 24-29 Maret 2025 sebanyak 2.216 pengaduan. Demikian pula dari sisi perusahaan yang dilaporkan, mengalami peningkatan sebesar 4,11% dari sebelumnya 1.409 perusahaan.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, dari Senin (24/3/2025) hingga Minggu (30/3/2025) pukul 16.00 WIB, total pengaduan terdiri atas tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan 1.382 aduan, THR tidak sesuai ketentuan 467 aduan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 446 aduan.
Dari total pengaduan tersebut, baru 9% diantaranya yang sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi soal THR dan bonus hari raya (BHR). Sepanjang 12-30 Maret 2025, Posko THR 2025 melayani 1.673 konsultasi.
Baca Juga
Kemnaker melaporkan, total 1.673 konsultasi itu terdiri dari konsultasi mengenai THR sebanyak 1.610 konsultasi dan 63 konsultasi BHR.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan Posko THR 2025 akan dibuka hingga H+7 Lebaran 2025. Kendati begitu, Posko THR 2025 tidak menutup kemungkinan untuk menerima pengaduan diluar waktu tersebut.
“Kita sudah instruksikan seluruh Disnaker daerah juga ada Posko THR-nya. Jadi para pekerja dari semua daerah bisa langsung lapor ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat,” kata Sunardi kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan THR keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan menjelang Idulfitri.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut, kriteria pekerja yang berhak menerima THR dimana THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Yassierli melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir juga mengimbau perusahaan untuk memberikan BHR kepada para mitranya yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).