Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketanagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menuding perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator layanan ride-hailing rakus, terkait laporan sejumlah mitra pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50.000.
Noel, sapaannya, mengaku geram saat ditanyai wartawan ihwal rencana pemanggilan perusahaan aplikator soal pemberian BHR.
"Jawabannya tahu, lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah gue nih soal BHR nih. Mereka [aplikator] rakus, jawabannya itu," ujar Noel kepada wartawan pada sela-sela acara gelar griya di rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Noel memastikan bahwa kementeriannya akan memanggil para perusahaan aplikator ride-hailing untuk ditanyai soal pemberian BHR kepada para mitranya.
"Aplikator itu rakus kita akan panggil," kata Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bakal meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima BHR Rp50.000.
Yassierli mengatakan, dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif. Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900.000 atau jumlah lainnya.
"Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (28/3/2025).
Yassierli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas hal tersebut. Namun dia tidak bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.
"Hopefully (sebelum lebaran), saya tidak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka," ujar dia.
Adapun dua aplikator besar ride hailing di Tanah Air yakni Gojek dan Gran menegaskan sudah menyalurkan BHR kepada mitra driver sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo, Ade Mulya memastikan telah memberikan BHR kepada mitranya sesuai imbauan pemerintah atau kurang lebih 20% dari penghasilan.
Ade menambahkan bahwa BHR 20% yang diberikan oleh Gojek tersebut diambil dari penghasilan perbulan mitra Gojek.
“BHR setara dengan ±20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama. Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun,” kata Ade kepada Bisnis, Selasa (25/3/2025).
Di sisi lain, Grab memastikan telah memberikan BHR kepada Mitranya sesuai dengan imbauan yang dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab. Pembagian ini mempertimbangkan berbagai faktor, yakni tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.
Oleh karena itu, Mitra Grab yang belum menerima BHR hingga saat ini, dikategorikan tidak memenuhi kriteria berdasarkan skema yang berlaku.
“Misal karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan,” kata Tirza dalam keteranganya, Kamis (27/3/2025).
Laporan dari mitra pengemudi ojol soal BHR itu berasal dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menyampaikan pemberian BHR bagi mitra ojek online tidak adil. Meski jumlah penumpang yang diangkut sangat banyak, tetapi BHR yang diberikan hanya Rp50.000.
Adapun, pada hari Selasa (25/3/2025) SPAI mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan pengaduan terkait dengan besaran BHR yang tidak adil.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa aplikator melakukan diskriminasi dalam pembagian BHR. “Karena memang tidak sesuai dengan arahan Presiden, tidak sesuai dengan surat edaran Menteri yang sudah dikeluarkan,” kata Lily di Kemenaker, Selasa (25/3/2025).