Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai penerapan tarif resiprokal atau timbal balik dari AS terhadap Indonesia sebesar 32% tidak adil dan tidak jelas hitungannya.
Pasalnya, Indonesia hanya menerapkan rata-rata tarif Most Favored Nation (MFN)—tarif bea masuk yang berlaku umum bagi negara-negara anggota World Trade Organization (WTO)—sekitar 8% kepada AS. Artinya angka tersebut empat kali lipat dari tarif rata-rata.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyebutkan bahwa pada dasarnya Indonesia memang memberikan tarif impor yang lebih rendah ketimbang Indonesia ekspor ke Amerika, begitu negara lain.
“Tadi MFN-nya sekitar 8%—9% secara agregat. Artinya bahwa memang kalau kita lihat ketidakatilan tarif, itu memang terjadi di banyak komoditi. Tetapi tidak mungkin sampai tarif itu diberlakukan 32%,” ujarnya secara daring, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Untuk diketahui pula, angka 32% muncul dari hitungan Presiden AS Donald Trump bahwa total tarif yang diberlakukan Indonesia terhadap AS sebesar 64%.
Angka tersebut semakin jauh dari rata-rata tarif MFN yang diberlakukan Indonesia untuk barang-barang yang dikirim ke AS.
Baca Juga
Mengutip dari laman International Trade Administration (ITA), rata-rata tarif MFN yang diterapkan Indonesia adalah 8,1% pada tahun 2021.
Rata-rata tarif MFN yang diterapkan Indonesia adalah 8,7% untuk produk pertanian dan 8% untuk produk nonpertanian pada tahun 2021. Adapun rata-rata tarif ambang batas tertinggi yang ditetapkan WTO sebesar 37,3%.
Meski demikian, dalam laman ITA menyebutkan bahwa sebagian besar tarif Indonesia untuk barang-barang nonpertanian maksimal pada angka 35,5%, meskipun tarif melebihi 35,5% atau tetap tidak terikat untuk mobil, besi, baja, dan beberapa produk kimia. Di sektor pertanian, tarif lebih dari 1.300 produk memiliki batasan pada atau di atas 35,5%.
Tauhid melihat lebih lanjut bahwa Trump memperhitungkan sejumlah perjanjian dagang, kebijakan impor, hingga perlindungan intelektual yang diakumulasikan mencapai 64%.
“Mereka melihat bahwa kita melakukan subsidi tersembunyi yang kemudian dihitung dan dikalkulasikan posnya hampir 64%. Ini kemudian review mana yang sebenarnya bisa diklarifikasi,” lanjutnya.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Gedung Putih, Trump menyoroti penerapan kebijakan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, hingga kewajiban perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor mereka ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih.
Selain itu, otoritas AS juga menganggap Indonesia tidak adil karena mengenakan tarif terhadap etanol sebesar 30%. Padahal AS hanya 2,5%.