Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengkhawatirkan penurunan daya saing produk kertas lokal akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menerapkan tarif Bea Masuk Impor (BMI) ke AS sebesar 32% untuk barang asal Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor kertas (kode HS 48) ke AS sebesar US$425 juta pada 2024 atau lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$318,90 juta.
Ketua Umum APKI, Liana Bratasida mengatakan pihaknya tengah menyoroti dampak kebijakan tarif tinggi ke AS tersebut terhadap kinerja ekspor sektor pulp dan kertas. Dia meyakini kebijakan tersebut sangat berpotensi melemahkan daya saing industri pulp dan kertas Indonesia.
“Tarif tinggi akan membuat harga produk di pasar AS menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara lain,” ujar Liana, Minggu (6/4/2025).
Tak hanya itu, Liana juga menerangkan bahwa penurunan ekspor dapat berdampak langsung pada produksi, tenaga kerja, dan kinerja pertumbuhan industri secara keseluruhan. Alhasil, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan lapangan kerja yang telah diciptakan oleh industri.
Bahkan, menurut dia, kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan Trump juga berisiko melemahkan prinsip perdagangan bebas dan adil yang sudah diatur oleh WTO.
Baca Juga
“Sebagai respons atas kebijakan tarif tinggi AS, APKI meminta pemerintah untuk segera mengambil keputusan yang strategis guna melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Dalam hal ini, produsen pulp dan kertas mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pasar dalam negeri terutama dari potensi banjirnya impor dari negara terdampak lainnya yang gagal menembus pasar AS.
Kemudian, menjaga pasar domestik sebagai pasar sekunder yang strategis, menekankan pentingnya konsistensi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan mempertimbangkan kemungkinan perlakuan kebijakan tarif terhadap produk AS.
“Seperti mengenakan tarif 0% terhadap produk manufaktur AS karena daya saing yang kurang kompetitif dibandingkan dengan produk lain,” jelasnya.
Namun, kebijakan tarif tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan WTO. Liana menegaskan bahwa pihaknya juga tengah mengkaji lebih dalam mengenai dampak implementasi kebijakan tersebut secara internal dengan anggota APKI mengenai dampak riil di lapangan.
Pelaku usaha berharap pemerintah segera mengambil langkah diplomasi untuk menegosiasikan kebijakan ini tarif Trump.
“APKI juga sedang berkoordinasi dengan kementerian, lembaga maupun asosiasi yang terkait di tingkat ASEAN sehingga harapannya pemerintah dapat segera berkomunikasi lebih lanjut dengan AS, baik melalui perundingan bilateral maupun multilateral,” tuturnya.