Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah disebut tengah mengkaji sejumlah usulan sebagai penawar untuk menghadapi pengenaan tarif impor resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia. Adapun, salah satu yang akan dinegosiasikan yaitu relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, usulan relaksasi TKDN khususnya atas permintaan produk information and communication technologies (ICT).
“[Relaksasi TKDN] iya masih dalam kajian, jadi sebelum itu resmi disampaikan pada pihak AS tentu belum bisa diumumkan,” kata Faisol kepada wartawan di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (7/4/2025).
Namun, Faisol menerangkan dalam waktu dekat pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian akan bersurat kepada pemerintah AS untuk menyampaikan sejumlah penawaran.
“Dalam waktu dekat Pak Menko [Airlangga Hartarto] akan berangkat untuk bahas soal itu dan itu memang yang disampaikan ke Indonesia dan kita sudah menyiapkan beberapa usulan apakah diterima pihak pemeirntah AS atau tidak,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan TKDN yang dikhususkan untuk negosiasi dengan AS. Ketika ditanya terkait besaran penyesuaian komponen lokal untuk AS, Faisol tak menjawab pasti.
Baca Juga
“Nantilah tunggu, [penyesuaian TKDN] hanya AS,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan reciprocal tariff atau tarif timbal balik terhadap Indonesia sebesar 32%. Hukuman Trump kepada RI itu diumumkan di Gedung Putih, Washington DC, pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Gedung Putih, Trump menyoroti penerapan kebijakan persyaratan konten lokal di berbagai sektor. Trump merasa keberatan dengan kebijakan pemerintahan Indonesia yang berupaya meningkatkan penggunaan produk lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang impor.
Selain itu, Trump juga menyoroti tentang rezim perizinan impor yang kompleks. Izin impor di Indonesia, bisa melibatkan banyak instansi dan sejumlah kementerian, meskipun otorisasi perizinan impor ada di Kementerian Perdagangan