Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru, Pelaku Industri Wajib Lapor Data Tiap Kuartal Lewat SIINas

Pelaku industri diwajibkan melaporkan data setiap kuartal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), yang sebelumnya bernama PT Hyundai Indonesia Motor (HIM). - Foto HIM
Pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), yang sebelumnya bernama PT Hyundai Indonesia Motor (HIM). - Foto HIM

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pelaku industri melaporkan data setiap kuartal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui SIINas.

Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, Permenperin No. 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin No. 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

"Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkap Adie melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (12/4/2025).

Dia juga mengatakan, penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri. Hal ini demi mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.

“Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujarnya.

Adapun, untuk pelaporan kuartal I, paling lambat disampaikan pada 10 April. Namun, khusus kuartal I/2025, batas penyampaian laporan pada 15 April 2025.

Berikutnya, pelaporan kuartal II, paling lambat disampaikan pada 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan kuartal III, paling lambat disampaikan pada 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan kuartal IV, paling lambat disampaikan pada 10 Januari tahun berikutnya.

“Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti praktek kerja industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, rencana produksi dan distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” imbuh Adie.

Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri.

“Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS,” tutur Adie.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper