Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempercepat penyesuaian rencana keuangan tahunan pemerintah daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Salah satunya adalah untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Bupati dan Wali Kota diminta untuk memfasilitasi pembentukan Kopdes, salah satunya melalui anggaran dari APBD.
Sejalan dengan hal itu, Tito menyebut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Kepala Daerah mengenai percepatan mekanisme APBD Perubahan.
“Jadi kami juga mempercepat untuk perubahan mekanisme APBD Perubahan di bulan Mei,” kata Tito dalam Kick-Off & Sosialisasi Inpres No.9/2025 di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Tito menuturkan, APBD Perubahan tersebut nantinya akan dibahas dan diputuskan pada Juni-September 2025. Dia menginstruksikan Kepala Daerah untuk memuat program pembentukan Kopdes Merah Putih dalam dokumen perubahan tersebut.
“Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini juga dimasukkan dalam dokumen tersebut sehingga menjadi koperasi,” ujarnya.
Baca Juga
Sembari menunggu APBD Perubahan 2025, dia mengatakan bahwa daerah dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga atau BTT untuk program yang belum teranggarkan, seperti pembentukan Kopdes Merah Putih.
Namun, untuk menggunakan anggaran BTT membutuhkan payung hukum. Untuk itu, Tito akan menyiapkan Surat Edaran agar Kepala Daerah tak ragu menggunakan anggaran BTT untuk pembentukan KopDes Merah Putih.
Adapun, pemerintah merencanakan pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih paling lambat Juli 2025.
“Saya sudah siapkan nanti dengan izin Bapak Menko [Zulkifli Hasan], saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah-kepala daerah supaya nggak ragu-ragu. Kadang-kadang takut diperiksa gitu kan. Kita gunakan BTT, belanja tidak terduga,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menerbitkan Inpres No.9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Melalui beleid itu, Prabowo menuturkan bahwa kehadiran KopDes Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi di tingkat desa.
Ini juga sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
“Sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan,” jelasnya.