Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) mewacanakan akan memasukkan ojek online (ojol) Grab-Gojek Cs sebagai kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rencana untuk merevisi UU UMKM yang akan didorong pada tahun depan.
Maman menjelaskan masuknya driver atau pengemudi ojol ke dalam revisi UU UMKM ini agar memiliki payung hukum yang jelas.
“Sampai hari ini kan aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini, inilah nanti akan kita siapkan,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Namun, lanjut dia, Kementerian UMKM perlu melakukan konsolidasi secara internal untuk melakukan pengajuan revisi UU UMKM. Nantinya, ojol bisa mendapatkan beraneka macam alokasi subsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM).
“Nah kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, subsidi lain yang diterima driver ojek online jika masuk ke dalam kriteria UMKM adalah terkait LPG 3 kilogram. “Mereka [ojol] juga saudara-saudaranya keluarga-keluarganya punya hak secara administrasi untuk bisa menggunakan LPG 3 kilogram,” imbuhnya.
Maman menambahkan, driver ojol juga bisa mendapatkan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), yakni berupa bunga 6% dan pinjaman dari Rp1 juta—100 juta yang tidak dikenakan agunan tambahan.
“Dan nanti beberapa fasilitas-fasilitas yang lain, terus insentif pajak 0,5% bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp4,8 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman mengungkap driver ojol juga akan mendapatkan peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).
“Artinya semua beberapa fasilitas-fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan juga akan kita berikan kepada teman-teman ojek online,” pungkasnya.