Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

Pemerintah membatasi penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman untuk Koperasi Desa (Kopdes) hingga 30%. Kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kecukupan dana dalam menjamin pinjaman Bank Himbara.
Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025)/ BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko
Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025)/ BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengkaji lebih lanjut terkait rencana pinjaman dana desa sebagai jaminan untuk Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Puti, yang hanya dibatasi sebesar 30%. 

Rencana tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengatakan rencana tersebut perlu dibahas lebih dalam untuk memastikan apakah kebijakan yang dibuat cukup untuk menjamin pinjaman Bank Himbara, termasuk alternatif jika dana desa tidak cukup untuk menjadi jaminan Kopdes/Kel Merah Putih. 

Dia mengatakan selain untuk koperasi, pasalnya dana desa juga dialokasikan untuk keperluan lain seperti infrastruktur jalan dan lainnya.

“Jaminan 30% itu sekitar  Rp300 juta-Rp1 miliar. Apakah cukup untuk menjamin pinjaman himbara Rp3 miliar - Rp5 miliar. Kalau belum, bagaimana?” kata Rully kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

Untuk diketahui, pemerintah memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui beleid ini, pemerintah mengatur bahwa Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo.

Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Seiring dengan terbitnya PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menugaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

Yandri mengatakan, nantinya dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.

“Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). 

Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

“Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro