Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak ojek online (ojol), taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
Menurutnya, ketiga unsur itu telah terpenuhi dalam pekerjaan sehari-hari yang dijalankan oleh para pengemudi transportasi online dan ada di dalam aplikasi yang digunakan oleh para pekerja tersebut.
Dia menjelaskan, unsur pekerjaan ada di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat platform seperti pekerjaan antarpenumpang, barang dan makanan.
Baca Juga
“Bukan pengemudi atau pelanggan yang menciptakan pekerjaan ini, tapi platform,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lily menyebut bahwa unsur upah juga dibuat oleh perusahaan aplikator. Hal tersebut dalam dilihat pada aplikasi pengemudi yang menetapkan besaran upah dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi.
Upah ini, kata dia, termasuk potongan yang dilakukan platform dengan besaran 30%-50% yang juga melanggar aturan pemerintah dengan batas maksimal 20%.
Untuk unsur perintah, Lily menegaskan bahwa hal tersebut jelas ada dalam aplikasi pengemudi. Dia mengatakan, perusahaan akan memberikan sanksi dan putus mitra jika pengemudi tidak tunduk pada perintah untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan.
“Maka sudah jelas bahwa pengemudi ojol, taksol dan kurir adalah pekerja dan kami menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengakui kami sebagai pekerja tetap,” tegasnya.
Adapun, pernyataan ini sekaligus menanggapi Kementerian UMKM yang berencana memasukan para pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM, melalui revisi UU No.20/2008 tentang UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, masuknya para pengemudi ini dalam revisi UU UMKM bertujuan agar memiliki payung hukum yang jelas.
“Sampai hari ini kan aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini, inilah nanti akan kita siapkan,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kendati begitu, Maman menyebut bahwa pihaknya perlu melakukan konsolidasi secara internal untuk melakukan pengajuan revisi UU UMKM. Nantinya, ojol bisa mendapatkan beraneka macam alokasi subsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM).
“Nah, kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” ujarnya.