Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 (Perpres 16/2025) yang mengatur tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Beleid anyar yang berlaku pada 19 Maret 2025 itu mewajibkan pelaku usaha melakukan sertifikasi ISPO. Adapun, sertifikasi ISPO ini dilakukan terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit.
Dijelaskan, sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan/atau usaha bioenergi kelapa sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola perkebunan kelapa sawit, dan/atau rantai pasok telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Kepala Negara RI dalam meneken Perpres 16/2025 lantaran perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara.
“Sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan, industri hilir, dan usatra bioenergi kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional,” demikian yang dikutip dari Perpres 16/2025.
Jika menengok Pasal 5 ayat (1), pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bisa dikenakan sanksi administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha di bidang perkebunan, perindustrian, atau di bidang energi.
Baca Juga
Pelaku usaha yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan usaha.
Dalam hal pembiayaan, Prabowo menyampaikan biaya proses sertifikasi ISPO dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi.
Lebih lanjut, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 60 hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Tunggu Juknis
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan petunjuk teknis (juknis) terkait sertifikasi ISPO ini masih menunggu dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga ESDM.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Fajarini Puntodewi memperkirakan juknis ini akan terbit dalam waktu tak terlalu lam, mengingat Perpres ini juga baru meluncur di tahun ini.
Namun yang pasti, dalam Perpres 16/2025, Punto menjelaskan bahwa beleid ini mewajibkan industri kelapa sawit harus bersertifikat ISPO.
“Jadi kalau tadinya mungkin hanya di hulu, sekarang sampai ke hilirnya, industri ini juga sudah diwajibkan untuk memiliki standar ISPO,” ungkap Punto dalam acara Editorial Circle ‘Driving responsible growth for palm oil industry’ di UOB Plaza, Jakarta, Selasa (22/4/2025).