Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan rumah subsidi dapat dikerek naik hingga Rp250 juta.
Ketua Umum (Ketum) Djunaidi Abdillah menjelaskan bahwa rencana mengoptimalkan harga rumah subsidi itu dilakukan guna menyasar pasar Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) yang memiliki penghasilan mencapai Rp14 juta.
“Kami mengusulkan harganya [rumah subsidi] Rp250 juta, makanya [rumah] subsidi ini maksimalkan saja di Rp 250 juta dan biar pasar yang mengatur,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (22/4/2025).
Pasalnya, Djunaidi menyebut saat ini terjadi peningkatan pencarian rumah sederhana yang lokasinya dekat dengan wilayah perkotaan.
Namun demikian, untuk mewujudkan hal itu Djunaidi menilai pemerintah perlu memiliki basis data yang lengkap dalam mendata masyarakat yang nantinya dinilai memenuhi syarat untuk mendapat rumah subsidi menengah tersebut.
“Tinggal didata saja kuotanya yang [penghasilan] mencapai Rp14 juta ya jangan terlalu banyak deh mungkin cukup 30%, yang Rp8 juta cukup 70%. Sehingga masyarakat yang di bawah jangan sampai malah tersedot subsidinya ke atas,” tegasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, ketetapan harga rumah subsidi saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Adapun harga rumah subsidi tersebut berbeda-beda di setiap wilayahnya. Secara terperinci, berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.