Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Usul Harga Rumah Subsidi Dinaikkan 50% jadi Rp250 Juta

Apersi mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi menjadi Rp250 juta untuk menyasar masyarakat berpenghasilan Rp14 juta per bulan.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan rumah subsidi dapat dikerek naik hingga Rp250 juta. 

Ketua Umum (Ketum) Djunaidi Abdillah menjelaskan bahwa rencana mengoptimalkan harga rumah subsidi itu dilakukan guna menyasar pasar Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) yang memiliki penghasilan mencapai Rp14 juta.

“Kami mengusulkan harganya [rumah subsidi] Rp250 juta, makanya [rumah] subsidi ini maksimalkan saja di Rp 250 juta dan biar pasar yang mengatur,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (22/4/2025).

Pasalnya, Djunaidi menyebut saat ini terjadi peningkatan pencarian rumah sederhana yang lokasinya dekat dengan wilayah perkotaan.

Namun demikian, untuk mewujudkan hal itu Djunaidi menilai pemerintah perlu memiliki basis data yang lengkap dalam mendata masyarakat yang nantinya dinilai memenuhi syarat untuk mendapat rumah subsidi menengah tersebut.

“Tinggal didata saja kuotanya yang [penghasilan] mencapai Rp14 juta ya jangan terlalu banyak deh mungkin cukup 30%, yang Rp8 juta cukup 70%. Sehingga masyarakat yang di bawah jangan sampai malah tersedot subsidinya ke atas,” tegasnya.

Untuk diketahui, ketetapan harga rumah subsidi saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. 

Adapun harga rumah subsidi tersebut berbeda-beda di setiap wilayahnya. Secara terperinci, berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia: 

 1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024  

 2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024  

 3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024  

 4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024  

5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024 

6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper