Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati, Dirjen Pajak Suryo Utomo Sebut Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

Coretax mengidentifikasi Wajib Pajak menggunakan NIK yang kemudian akan mengintegrasikan data pihak ketiga sehingga setiap aktivitas ekonomi penduduk tercatat.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di Kantor Pajak, Jumat (26/7/2024) malam/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di Kantor Pajak, Jumat (26/7/2024) malam/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax bisa mendeteksi pengusaha 'nakal'.

Suryo menjelaskan bahwa Coretax mengidentifikasi Wajib Pajak menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Melalui NIK, Coretax akan mengintegrasikan data pihak ketiga sehingga setiap aktivitas ekonomi penduduk tercatat dalam sistem inti perpajakan tersebut.

"Supaya apa? Supaya masing-masing orang bisa memiliki informasi yang sama dan bagi kami pun akan juga memberikan kemampuan untuk menegakkan prinsip perpajakan secara adil bagi semua masyarakat yang bertransaksi," ujar Suryo dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) malam.

Dia mencontohkan, ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar. Artinya, hanya pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang wajib menyetor pajak penghasilan (PPh) Badan dan memungut pajak penambahan nilai (PPN).

Dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Badan sebesar 22%.

Sementara itu, pengusaha yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikategorikan sebagai UMKM. Pemerintah sudah memastikan tarif PPh final UMKM hanya sebesar 0,5% hingga akhir 2025.

"Pertanyaannya, bagaimana saya menghitung dia Rp4,8 miliar atau tidak? Maka kami menggunakan Coretax ini sebagai bagian, every single transaction [semua transaksi] bila semuanya di-capture [tercatat] melalui Coretax ini, insyaallah semua orang tercatat," jelas Suryo.

Dia menjelaskan nantinya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengirimkan pesan kepada pengusaha.

Jika berdasarkan data transaksinya sudah menghasilkan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka Ditjen Pajak akan menyatakan wajib pajak tersebut sudah termasuk PKP sehingga harus membayar tarif PPh Badan sebesar 22%. Sebaliknya, jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar maka masih membayar PPh final UMKM 0,5%.

Lebih lanjut, Suryo mengungkapkan ada tiga tujuan penerapan Coretax yaitu penurunan biaya kepatuhan wajib pajak, peningkatan efektivitas pemungutan pajak, dan memperkecil risiko terjadinya penipuan.

Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa pengimplementasian Coretax di awal sempat banyak masalah. Suryo berterima kasih atas masukan semua pihak terutama para pengusaha ritel.

Dia pun menyatakan Ditjen Pajak terus melakukan penyempurnaan. Menurutnya, kini Coretax sudah berjalan jauh lebih baik.

"Bahwa Coretax sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kita wajib untuk mengimplementasikan dan implementasi alhamdullilah lancar," klaim Suryo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper