Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Kaji Pengenaan 'Pajak Dosa' Sepeda Motor dan Batu Bara, Untuk Apa?

Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu melakukan kajian terkait wacana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara.
Tumpukan batu bara di depan cerobong asap industri dengan latar langit biru./Bloomberg - Waldo Swiegers
Tumpukan batu bara di depan cerobong asap industri dengan latar langit biru./Bloomberg - Waldo Swiegers

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan kajian terkait wacana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara.

Wacana tersebut terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024. Dalam dokumen tersebut, Bea Cukai memaparkan evaluasi internalnya terhadap implementasi Rencana Strategis (Renstra) DJBC periode 2020-2024.

Salah satu Renstra tersebut adalah “Penerimaan Negara yang Optimal”. Disebutkan, salah satu upaya untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal adalah dengan melakukan "kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara."

Kendati demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut tersebut isi hingga kesimpulan kajian tersebut. Bisnis sudah coba menghubungi Bea Cukai, namun belum ada penjelasan lebih lanjut hingga berita ini tayang.

Sementara itu, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai jika pemerintah memang ingin menerapkan cukai untuk produk sepeda motor dan batu bara maka perlu kajian mendalam terlebih dahulu.

Secara legalitas, sambungnya, sepeda motor maupun batu bara bisa menjadi objek cukai seusai Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 tentang Cukai. Dalam beleid tersebut, dijelaskan barang yang bisa dikenai cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat-lingkungan, dan demi melindungi keadilan-keseimbangan.

Fahry menjelaskan, secara teori pungutan 'pajak dosa' cukai bisa berlaku sebagai Pigouvian tax atau pajak yang dirancang untuk menginternalisasi biaya sosial yang dihasilkan produk namun tidak tercermin dalam harga pasar.

Dalam konteks ini, Pigouvian tax bisa memasukkan biaya sosial yang ditimbulkan oleh sepeda motor dan batu bara—misalnya polusi udara—sehingga harga pasarnya mencerminkan harga sesungguhnya.

"Pastinya, pengenaan cukai bagi kedua objek tersebut akan memberikan tambahan penerimaan bagi negara," jelas Fajry kepada Bisnis, Senin (28/4/2025).

Di samping itu, dia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan setidaknya tiga faktor lain apabila serius ingin mengenakan cukai untuk sepeda motor dan batu bara.

Pertama, dampaknya kepada industri sepeda motor dan batu bara itu sendiri. Kedua, penyelarasan kebijakan antar kementerian terkait produk sepeda motor dan batu bara sehingga arahnya tidak berlawanan.

"Ketiga, perlu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terutama kelompok terdampak," tutup Fajry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper