Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamendagri: 493 Daerah Masih Bergantung ke Pendanaan Pusat, APBD Belum Mandiri

Sebanyak 15 provinsi, 402 kabupaten, dan 70 kota tergolong sebagai wilayah dengan kondisi fiskal lemah, sehingga bergantung pada pendanaan pusat.
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center BNI, Jakarta, Selasa (4/2/2025). / Bisnis-Himawan L Nugraha
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center BNI, Jakarta, Selasa (4/2/2025). / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa sebanyak 493 daerah masih bergantung kepada pendanaan pemerintah pusat berupa Transfer ke Daerah atau TKD. 

Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) Komisi II DPR dengan Sejumlah Gubernur, Bupati, dan Walikota, Ribka menyampaikan bahwa 493 daerah tersebut tergolong memiliki kategori fiskal rendah. 

“[Sebanyak] 493 daerah, 15 provinsi, 402 kabupaten, dan 70 kota masuk dalam kategori fiskal lemah,” ujarnya, Selasa (29/4/2025). 

Dalam hal ini, daerah dengan kategori fiskal rendah memiliki kemampuan yang terbatas untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik secara mandiri. Untuk itu, daerah kategori tersebut lebih mengandalkan dana dari Bendahara Negara alias Kementerian Keuangan. 

Ribka menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, terdapat 546 daerah dengan 26 daerah, 11 provindi, 4 kabupaten, dan 11 kota yang termasuk kategori fiskal kuat. 

Artinya, daerah tersebut memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan dana TKD sehingga lebih mandiri membiayai program pembangunan daerahnya. 

Sementara itu, sebanyak 27 daerah, 12 provinsi dan 4 kabupaten dan 12 kota masuk pada kategori fiskal sedang yang ditandai dengan PAD dan TKD yang seimbang. 

Ribka menegaskan bahwa pada dasarnya TKD bertujuan untuk mengurangi ketimpangan serta mendorong peningkatan kualitas belanja daerah yang efisien dan efektif. 

“Penyaluran dana itu untuk memberikan support kepada daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih pro kepada rakyat,” ungkapnya. 

Salah satu cara membuat daerah lebih mandiri dan dapat meningkatkan pelayanan publik, yakni melalui keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Dirinya menyampaikan bahwa tujuan pendirian BUMD adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu sesuai dengan potensi daerah masing-masing. 

Dalam APBN 2025, pemerintah telah menganggarkan TKD senilai Rp919,9 triliun. Hingga 31 Maret 2025, telah terealisasi Rp207,1 triliun atau 22,5% dari pagu. 

Tercatat penyaluran TKD dioptimalkan untuk mendukung layanan publik daerah seperti sekolah dan puskesmas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) NF BOS dan BOK. 

Selain itu, juga mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khususnya untuk mendukung pembayaran THR ASN daerah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper