Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah & DPR Bahas Nasib Bulog di RUU Pangan, Ini Bocorannya

Pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga UU No.18/2012 tentang Pangan.
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga UU No.18/2012 tentang Pangan. Salah satu yang dibahas yakni menjadikan Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebagai Badan Otonom.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyampaikan, transformasi Perum Bulog diperlukan untuk mendukung target swasembada pangan. Mengingat, pemerintah saat ini menargetkan agar swasembada pangan dapat tercapai dalam waktu dekat.

“Fokusnya transformasi Bulog untuk ke depannya. Jadi perubahan rancangan UU Pangan ini intinya ya transformasi Bulog, Bulog mau dikemanain kelembagaannya,” kata Titiek ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Titiek juga tidak menutup kemungkinan bahwa Perum Bulog akan kembali seperti di masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto. Sebagai informasi, kala itu Bulog bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Dia mengatakan, kala itu, Bulog berhasil membawa Indonesia mencapai swasembada pangan.

“Dulu aja Bulog bisa berfungsi, bisa bikin kita swasembada, kenapa sekarang mesti terlalu banyak lembaga macem-macem,” ujarnya.

Adapun, rencana transformasi kelembagaan Perum Bulog telah bergulir sejak awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog saat itu, Wahyu Suparyono mengungkap, Perum Bulog ke depan akan menjadi lembaga pemerintah yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Bulog nantinya tak lagi menjadi Badan Usaha.  

Wahyu menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan tersebut, sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).  

“Nanti, kita Bulog, menjadi lembaga pemerintah lainnya,” ungkap Wahyu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (5/11/2024).

Untuk diketahui, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru. 

Setelah melakukan sejumlah perubahan tugas, pemerintah pada 2000 mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29/2000 Kemudian, melalui Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001, sebagai LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. 

Pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61/2003 tentang Perubahan atas PP No.7/2003 pasal 70 dan 71.

Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah No. 13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perusahaan merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper