Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Lakukan Efisiensi Imbas Harga Nikel Anjlok

Pelaku usaha ancang-ancang melakukan efisiensi imbas harga nikel yang jatuh.
Ilustrasi pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha ancang-ancang melakukan efisiensi imbas harga nikel yang jeblok. Hal ini juga tak lepas dari biaya produksi yang tinggi.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, penurunan harga nikel tak lepas dari melemahnya permintaan dari China. Menurutnya, industri stainless steel atau baja anti karat di China tengah lesu.

Padahal, pasokan nikel untuk industri baja anti karat Negeri Tirai Bambu berasal dari Indonesia. Hal ini pun membuat demand nikel RI anjlok sehingga harga turun.

"Dengan meningkatnya biaya operasional, sementara harga turun membuat perusahaan terus melakukan efisiensi," kata Hendra kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025).

Hendra pun mengingatkan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada para pengusaha. Salah satunya dengan meninjau kembali beberapa regulasi yang membebani perusahaan.

Dia mengatakan, regulasi yang perlu ditinjau ulang itu seperti pengenaan kewajiban retensi dana hasil ekspor (DHE) sebesar 100% selama 12 bulan. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi pada kebijakan penyesuaian tarif royalti nikel.

Pemerintah telah menetapkan tarif royalti nikel terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Untuk bijih nikel (ore), tarif royalti naik dari sebelumnya 10% menjadi 14% hingga 19%, tergantung pada harga mineral acuan (HMA).

Menurut Hendra, tarif royalti baru cukup memberatkan pengusaha di tengah pelemahan harga nikel. Tak hanya itu, pengusaha juga tengah dibebankan biaya operasional tinggi (infrastruktur, energi, dan pengolahan) akibat kenaikan biaya biosolar yaitu B40 yang signifikan hingga kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. 

"Kami harapkan dukungan dari pemerintah dapat meninjau kembali beberapa regulasi yang membebani perusahaan apalagi di tengah tren harga yang rendah," ucap Hendra.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, industri nikel RI tengah menghadapi tantangan imbas melemahnya permintaan dari China.

Adapun, harga mineral acuan (HMA) nikel untuk periode pertama Mei 2025 dipatok US$15.049,23 per dmt. Harga ini pun turun dibanding HMA pada periode pertama April 2025, yakni US$16.126,33 per dmt.

Sementara itu, FINI mencatat harga nikel global saat ini turun drastis sebesar 16% dalam 1 bulan terakhir dan 23% dalam 6 bulan terakhir, menyentuh level US$13.800 per ton. Angka ini merupakan titik terendah sejak 2020.

"Di tengah lonjakan produksi yang menyeret harga nikel dunia turun terus sejak 2023. Saat ini, harga nikel mendekati level terendah sejak tahun 2020, dan dampaknya mulai dirasakan di dalam negeri," kata Arif.

Dia juga mengatakan pelemahan permintaan dari Negeri Panda dipicu oleh perang dagang yang semakin meningkat antara Amerika Serikat (AS) dan China.

"Ini membuat permintaan nikel untuk industri stainless steel dan bahan baku baterai kendaraan listrik berbasis nikel semakin melemah," ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah melakukan strategi untuk menstabilkan harga mineral dan batu bara, termasuk nikel. Menurutnya, strategi itu dibuat berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) dengan pada ahli di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Untuk strategi stabilitas harga, perlu kami sampaikan juga pada 2021 kami mencoba melakukan FGD dengan UGM bagaimana cara harga ini tetap stabil di angka harga yang tinggi," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025). 

Adapun, strategi itu seperti perencanaan produksi sesuai dengan kebutuhan nasional dan rencana ekspor.

Lalu, feasibility study (FS) atau studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses RKAB. Kemudian, evaluasi terhadap persetujuan produksi pada RKAB yang telah diberikan.

Selanjutnya, penetapan harga batu bara acuan (HBA) dan HMA serta harga patokan batu bara (HPB) dan harga patokan mineral (HPM) sebagai batas bawah harga penjualan sesuai Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara).

Selain itu, Kementerian ESDM juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan agar sesuai dengan good mining practice. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper