Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Minta Maaf di Depan Puluhan Ojol Soal BHR yang Belum Optimal

Menaker Yassierli menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi transportasi online lantaran pelaksanaan bonus hari raya (BHR) belum optimal
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi transportasi online lantaran pelaksanaan bonus hari raya (BHR) belum optimal.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Yassierli di depan puluhan pengemudi transportasi online yang hadir dalam sambutannya pada diskusi publik yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

“Saya juga mohon maaf kalau BHR kemarin, saya dan Pak Wamen itu belum optimal,” kata Yassierli dalam sambutannya, Kamis (8/5/2025).

Yassierli mengakui, pelaksanaan BHR sendiri belum optimal. Pasalnya, pembahasan dilakukan dalam waktu yang terbatas. Apalagi, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan aplikator yang tidak fleksibel sehingga pihaknya perlu membuat keputusan dengan cepat.

Dia juga mengakui kebijakan pemberian BHR sempat menjadi perdebatan di kalangan akademisi. Menurut sejumlah akademisi, kata dia, tidak ada negara yang menerapkan kebijakan BHR untuk pekerja dengan status mitra.

“Saya katakan, saya sudah selesai dengan teori manajemen apapun dan ternyata saya melihat ada hal yang berbeda dan itu adalah keunggulan kita bahwa kita memiliki yang disebut dengan kearifan lokal,” tuturnya.

Mempertimbangkan hal itu, Kemnaker kemudian mengeluarkan imbauan pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online.

“Kalau sudah bicara kearifan lokal saya lebih cenderung tidak bicara regulasi. Makanya kemarin kita muncul dengan imbauan,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Yassierli melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Melalui surat edaran itu, Yassierli menuturkan bahwa pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. 

Perhitungannya, yakni sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

Mengenai skema pemberian bonus, pemerintah menyerahkannya kepada masing-masing perusahaan. 

“[Skema pemberian bonus] Itu kita serahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper