Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draft Aturan Satgas PHK Masuk Tahap Finalisasi, Kapan Terbit?

Draft aturan pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sedang memasuki tahap finalisasi.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap, draft aturan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sedang memasuki tahap finalisasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penyusunan draft pembentukan Satgas PHK melibatkan lintas kementerian/lembaga. Dari sisi Kemnaker sendiri, kata dia, rumusan Satgas PHK sudah rampung dilakukan.

“Satgas PHK itu draftnya sudah ada di Menko, karena ini kan lintas kementerian jadi bukan hanya kami. Nah tunggu aja, tunggu hasil akhirnya seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Dia mengatakan, proses finalisasi draft pembentukan Satgas PHK akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian. “Ini sekarang sedang finalisasi di Kemenko [Perekonomian],” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, Yassierli sebelumnya menyebut bahwa draft Satgas PHK tingal menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto apakah nantinya draft tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) atau bentuk lainnya. 

“Draftnya dari kita sudah hampir selesai ya, kita tunggu dari istana nanti, gongnya seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (5/5/2025).

Yassierli mengatakan, sesuai dengan permintaan Kepala Negara dalam acara sarasehan ekonomi, serikat pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, dan akademisi dapat terlibat dalam Satgas PHK.

Sementara itu, dia mengharapkan agar Satgas PHK dapat memiliki fungsi yang lebih luas, tidak hanya di hilir tetapi juga merambah ke hulu. Misalnya kata dia, memiliki fungsi untuk mengantisipasi PHK dan kepastian perluasan lapangan kerja di Indonesia. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut disampaikan Prabowo di hadapan buruh saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis, 1 Mei 2025.

“Kami tidak akan membiarkan pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper